Pemerintah Terbitkan UU No.6 Tahun 2026, Sahkan Pusat Finansial Internasional Indonesia
Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang mengatur pembentukan kawasan keuangan khusus, berbagai insentif perpajakan menarik, hingga pengadilan khusus guna menggenjot investasi global.
____________
KEY FACTS:
■ Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
■ Pembentukan kawasan PFII ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah atas usulan Menteri Keuangan dan tidak boleh berada di dalam KEK.
■ Ruang lingkup usaha mencakup sektor keuangan (termasuk family office dan perbankan), jasa penunjang profesional, hingga sektor pendukung pariwisata dan akomodasi.
■ UU PFII memberikan insentif pengurangan PPh badan hingga 100% serta PPh final 0% bagi tenaga ahli tertentu.
■ Pengaturan kawasan ini mencakup pembentukan lembaga arbitrase dan Pengadilan PFII khusus serta penggunaan bahasa Inggris di kawasan tersebut.
____________
Pemerintah secara resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi anyar ini dihadirkan sebagai landasan hukum strategis untuk pembentukan kawasan finansial khusus yang dirancang guna menarik arus investasi global sekaligus mendongkrak daya saing Indonesia di kancah keuangan internasional.
Undang-undang ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek penyelenggaraan PFII. Ruang lingkupnya mencakup pembentukan kawasan, kegiatan usaha, kelembagaan, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga pemberian fasilitas perpajakan yang kompetitif dan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha maupun investor domestik dan asing.
"Bahwa dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk pusat finansial yang kompetitif secara internasional sebagai wilayah yang diberikan kewenangan khusus dalam menggerakkan perekonomian Indonesia yang berkelanjutan di masa depan," demikian bunyi pertimbangan beleid tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 beleid tersebut, pemerintah membuka peluang pembentukan lebih dari satu wilayah PFII di Indonesia. Penetapan lokasinya akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah atas usulan Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kebutuhan lokasi, permodalan, serta studi kelayakan yang matang. Perlu dicatat, lokasi kawasan PFII dipastikan tidak boleh berada di dalam wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Cakupan Sektor Usaha dan Kelembagaan Khusus
Dalam Pasal 5, UU PFII mengklasifikasikan tiga kelompok kegiatan usaha yang diizinkan beroperasi di dalam kawasan tersebut. Pertama, kegiatan usaha sektor keuangan yang meliputi perbankan, perasuransian, keuangan syariah, pasar modal, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, hingga inovasi teknologi sektor keuangan. Selain itu, terdapat pula kegiatan perdagangan komoditas internasional, bulion, pengelolaan dana perwalian (trust), manajemen investasi, pasar valuta asing, hingga lembaga pengelola kekayaan keluarga atau family office.
Kedua, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, seperti jasa akuntan publik, penilai, notaris, konsultan hukum, konsultan keuangan, konsultan pajak, aktuaris, serta ahli syariah jasa keuangan. Ketiga, kegiatan usaha sektor lainnya yang mencakup bidang transportasi, akomodasi, kesehatan, pengelolaan sampah dan limbah, pariwisata, serta makanan dan minuman.
Dari sisi kelembagaan, kawasan ini nantinya akan dikelola oleh Gubernur PFII yang juga menjabat sebagai ketua dewan PFII. Dewan PFII merupakan organ yang memiliki kewenangan khusus untuk mengelola kawasan tersebut. Sumber modal awal Lembaga Pengelola PFII (LP PFII) dapat berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), badan usaha, barang milik negara atau daerah yang dipindahtangankan melalui hibah, serta sumber sah lainnya.
Fasilitas Perpajakan dan Insentif Menarik
Salah satu substansi paling krusial dalam UU PFII adalah penyediaan fasilitas perpajakan yang agresif untuk menarik minat investor global. Pasal 49 mengatur lima bentuk fasilitas PPh, yakni pengecualian pajak penghasilan atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia, pengurangan PPh badan, pengenaan PPh final 0%, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Secara khusus, Pasal 51 memberikan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor lainnya di PFII, serta bagi Lembaga Pengelola PFII dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII (LPJK PFII). Fasilitas PPh final 0% juga diberikan untuk jangka waktu tertentu bagi tenaga ahli sektor keuangan WNA dan hakim ad hoc di Pengadilan PFII.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar pada family office di PFII, Pasal 53 memberikan pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri asalkan memenuhi persyaratan seperti mengantongi golden visa serta tidak menerima penghasilan dari kegiatan usaha aktif atau bekerja di dalam maupun luar PFII di wilayah Indonesia.
Penyelesaian Sengketa dan Kemudahan Fasilitas
Untuk memberikan kepastian hukum yang kuat bagi investor, UU PFII mengatur pembentukan Lembaga Arbitrase PFII yang berwenang menyelenggarakan arbitrase, mediasi, konsiliasi, penentuan ahli, serta bentuk penyelesaian sengketa alternatif lainnya. Selain itu, dibentuk pula Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang memiliki kewenangan eksklusif untuk mengadili sengketa komersial, kontrak kawasan, sengketa pajak, hingga perkara kepailitan.
Selain insentif fiskal, undang-undang ini menjamin berbagai kemudahan khusus di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, residensi, golden visa, dan izin tinggal. Penggunaan bahasa Inggris juga secara resmi ditetapkan sebagai bahasa yang digunakan di kawasan PFII berdasarkan Pasal 66.
Penerbitan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia membawa sejumlah implikasi penting bagi arsitektur ekonomi nasional:
Pertama, kehadiran kawasan khusus dengan kerangka hukum independen dan sistem peradilan khusus memberikan kepastian hukum setara pusat keuangan global lainnya, menempatkan Indonesia sebagai pemain utama di Asia Tenggara.
Kedua, kombinasi fasilitas golden visa, pengecualian pajak bagi WNA, dan regulasi family office berpotensi besar menarik aliran modal privat global masuk ke dalam negeri.
Ketiga, efektivitas operasional yang didanai melalui modal awal Danantara dan didukung fasilitas perpajakan ekstrem menuntut pengawasan ketat agar tata kelola kawasan tetap transparan dan akuntabel. ■
