Indodax Gabung Asosiasi Fintech Syariah, Dorong Literasi dan Dialog Kripto
Platform investasi kripto PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) resmi bergabung sebagai anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) guna memperluas dialog mengenai perspektif syariah serta memperkuat literasi dan manajemen risiko aset digital.
______________
KEY FACTS:
■ PT Indodax Nasional Indonesia resmi bergabung menjadi anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) sejak 20 Oktober 2026.
■ CEO Indodax, William Sutanto, menekankan pentingnya pemahaman komprehensif industri kripto termasuk dari perspektif syariah.
■ AFSI adalah wadah kolaborasi fintech syariah di Indonesia yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
■ Sejumlah organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan NU telah mengeluarkan pandangan fikih terkait status aset kripto sebagai komoditas atau aset digital.
■ Indodax terus memperkuat literasi risiko melalui kanal edukasi Indodax Academy dan kampanye Do Your Own Research (DYOR).
___________
Platform investasi kripto PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) resmi bergabung sebagai anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) terhitung sejak 20 Oktober 2026. Langkah strategis ini diambil di tengah semakin berkembangnya diskusi mengenai posisi aset kripto dalam perspektif keuangan syariah di Indonesia.
Melalui keanggotaan tersebut, Indodax berharap dapat memperluas ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan terkait perkembangan teknologi keuangan, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan tata kelola, perlindungan konsumen, dan ekosistem halal digital.
CEO Indodax, William Sutanto, menyatakan bahwa pertumbuhan industri aset digital dan kripto perlu diimbangi dengan pemahaman masyarakat yang lebih komprehensif, mencakup aspek hukum, karakteristik aset, hingga pandangan dari sudut pandang syariah.
"Perkembangan industri aset digital dan kripto perlu dibarengi dengan pemahaman yang semakin komprehensif, termasuk dari perspektif syariah. Melalui AFSI, kami berharap dapat berdialog dengan lebih banyak pemangku kepentingan mengenai manfaat, risiko, tata kelola, dan aspek perlindungan konsumen," ujar William melalui keterangan resmi, Rabu (28/10).
AFSI sendiri merupakan wadah kolaborasi bagi ekosistem fintech syariah di Indonesia yang ditunjuk langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan bergabungnya Indodax, ruang pertukaran perspektif antara pelaku industri aset digital dan lembaga keuangan syariah diharapkan semakin terbuka untuk mendukung pengembangan industri yang bertanggung jawab.
Dinamika Pandangan Organisasi Islam
Pembahasan mengenai aset kripto dari perspektif syariah sebelumnya telah mengemuka di sejumlah organisasi Islam terkemuka di Indonesia. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan bahwa Bitcoin dan aset kripto lainnya dapat diterima secara bersyarat sebagai harta bernilai—termasuk sebagai komoditas atau aset investasi—sepanjang memenuhi prinsip syariah.
Sementara itu, forum Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa Bitcoin dapat dikategorikan sebagai aset digital dan sah digunakan untuk transaksi, kendati tidak dapat dijadikan sebagai mata uang atau alat pembayaran sah di Indonesia.
Perkembangan pandangan tersebut memperluas cakupan pembahasan aset kripto, di mana isu yang dibicarakan tidak lagi sekadar instrumen investasi berbasis teknologi semata, melainkan mencakup standar tata kelola dan perlindungan konsumen.
Penguatan Literasi Melalui Indodax Academy
Sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap edukasi publik, Indodax terus mengembangkan materi pembelajaran melalui platform Indodax Academy. Platform ini menyediakan edukasi komprehensif mengenai mekanisme aset kripto, keamanan akun, hingga manajemen risiko keuangan.
William juga mengingatkan para investor untuk selalu menerapkan prinsip Do Your Own Research (DYOR) sebelum mengambil keputusan investasi di pasar kripto. Masyarakat diimbau agar benar-benar memahami karakteristik aset, tingkat volatilitas risiko, serta kesesuaian instrumen tersebut dengan profil dan tujuan keuangan masing-masing.
Bergabungnya Indodax ke dalam AFSI diharapkan dapat memperkaya materi edukasi yang disampaikan kepada masyarakat, sekaligus mendorong ekosistem industri aset digital yang lebih inklusif dan transparan di Tanah Air.
Langkah Indodax bergabung dengan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menghadirkan beberapa implikasi strategis bagi industri aset digital nasional:
● Jembatan Dialog Regulasi dan Keagamaan: Keterlibatan platform kripto di dalam asosiasi syariah membuka ruang kolaborasi formal untuk menjembatani pandangan keagamaan dengan inovasi teknologi finansial yang bergerak cepat.
● Penguatan Standar Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen: Diskusi lintas sektor dengan AFSI dan OJK mendorong bursa kripto untuk meningkatkan standar kepatuhan, transparansi, serta tata kelola manajemen risiko yang lebih matang.
● Edukasi Inklusif Berbasis Literasi: Pendekatan edukasi yang mengintegrasikan pemahaman risiko teknis dan perspektif nilai-nilai masyarakat memperkuat perlindungan bagi investor ritel dari paparan spekulasi berlebihan. ■
____________
FAQ:
Q: Kapan Indodax resmi bergabung dengan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI)?
A: Indodax resmi bergabung sebagai anggota AFSI sejak 20 Oktober 2026.
Q: Apa tujuan utama Indodax bergabung dengan AFSI?
A: Tujuannya adalah memperluas dialog dengan para pemangku kepentingan mengenai teknologi keuangan, perspektif syariah, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
Q: Bagaimana pandangan Muhammadiyah dan NU terhadap aset kripto?
A: Muhammadiyah memandang kripto dapat diterima bersyarat sebagai harta/komoditas investasi, sementara NU mengkategorikannya sebagai aset digital yang sah untuk ditransaksikan (bukan alat pembayaran).
Q: Di mana masyarakat dapat mempelajari edukasi manajemen risiko aset kripto dari Indodax?
A: Masyarakat dapat memanfaatkan platform edukasi Indodax Academy untuk mempelajari mekanisme kripto dan keamanan akun. ■
