Integrasi dengan MUFG Bank, Bank Danamon Siap Berganti Nama Jadi Bank MUFG Danamon
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dan MUFG Bank Ltd. cabang Indonesia (MUFG Indonesia) resmi mengumumkan usulan nama baru, PT Bank MUFG Danamon Tbk (Bank MUFG Danamon), seiring dengan proses integrasi operasional kedua entitas.
___________
DIGI-HIGHLIGHTS:
■ Bank Danamon dan MUFG Indonesia mengumumkan usulan nama baru PT Bank MUFG Danamon Tbk untuk entitas hasil integrasi.
■ Integrasi mengacu pada POJK No. 41/POJK.03/2019 untuk menggabungkan kantor cabang bank asing MUFG dengan anak perusahaannya di Indonesia.
■ Layanan nasabah, jaringan kantor, produk, serta hubungan kontraktual mitra usaha kedua bank dipastikan tetap berjalan normal selama proses izin.
__________
Lanskap perbankan nasional kembali mencatatkan momentum konsolidasi strategis. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) mengumumkan rencana perubahan nama entitas menjadi PT Bank MUFG Danamon Tbk (Bank MUFG Danamon) menyusul proses integrasi yang sedang berjalan dengan MUFG Bank Ltd. cabang Indonesia (MUFG Indonesia).
Usulan nama dan logo baru tersebut diperkenalkan secara resmi melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perubahan identitas ini menandai fase krusial penyatuan kapasitas bisnis kedua lembaga keuangan, yang menggabungkan penetrasi jaringan ritel serta komersial lokal milik Danamon dengan ekosistem keuangan global milik MUFG Group.
Sekretaris Perusahaan Bank Danamon Rita Mirasari menjelaskan bahwa pengenalan identitas baru ini mencerminkan komitmen jangka panjang kedua entitas dalam menggarap pasar keuangan Indonesia.
"Bank hasil integrasi antara Danamon dan MUFG Indonesia yaitu PT Bank MUFG Danamon Tbk atau Bank MUFG Danamon," kata Rita Mirasari dalam keterbukaan informasi perseroan.
Kekuatan Lokal san Keahlian Global
Rita menambahkan, usulan nama dan logo Bank MUFG Danamon lebih dari sekadar identitas baru, tetapi juga mencerminkan komitmen Danamon dan MUFG Indonesia untuk terus hadir bersama di Indonesia, dengan menggabungkan kekuatan lokal dan keahlian global yang dimiliki kedua entitas.
Proses integrasi ini mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum. Regulasi ini mendorong kantor cabang bank asing (KCBA) di Indonesia untuk melakukan integrasi atau penggabungan dengan anak usaha bank berbadan hukum Indonesia (BUBN) yang dimiliki guna meningkatkan efisiensi dan tata kelola perbankan nasional.
Langkah MUFG Bank meluncurkan integrasi kantor cabangnya ke dalam BDMN akan memperkuat posisi Bank MUFG Danamon di segmen pembiayaan korporasi (corporate banking), supply chain finance, serta pembiayaan otomotif—di mana grup MUFG juga menguasai kepemilikan di PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance).
Manajemen menegaskan bahwa bank hasil integrasi akan beroperasi secara resmi menggunakan nama dan logo baru setelah mengantongi seluruh persetujuan perseroan, pemegang saham, kementerian terkait, dan otoritas regulator yang berwenang, termasuk OJK dan Bank Indonesia.
Selama proses administratif dan legalitas berlangsung, kegiatan operasional Danamon maupun MUFG Indonesia dipastikan berjalan terpisah sebagaimana biasa tanpa gangguan.
"Nasabah Danamon dan MUFG Indonesia tetap dapat bertransaksi serta menggunakan produk dan layanan finansial sebagaimana biasa, tanpa perubahan terhadap produk dan layanan, jam operasional maupun jaringan kantor yang ada saat ini," imbuh Rita.
Manajemen juga memastikan seluruh ikatan kontraktual dengan mitra usaha, vendor, kontraktor, hingga penyedia jasa alih daya (outsourcing) tetap berlaku dan mengikat secara hukum.
Perkuat Ketahanan Modal
Konsolidasi ini sejalan dengan peta jalan OJK dalam memperkuat ketahanan modal dan daya saing industri perbankan domestik. Data Laporan Profil Industri Perbankan OJK mencatat bahwa integrasi entitas KCBA ke dalam bank lokal berpotensi meningkatkan kapasitas penyaluran kredit skala besar (syndicated loans), sekaligus memperluas sinergi pembiayaan ekosistem industri korporasi Jepang (Japanese desk) yang beroperasi di Indonesia. ■
DIGIONARY:
● Bank Berbadan Hukum Indonesia: Lembaga perbankan yang didirikan dan beroperasi berdasarkan hukum perseroan terbatas di Indonesia.
● Integrasi Perbankan: Penyatuan kegiatan usaha, aset, dan kewajiban antara kantor cabang bank asing dengan bank lokal sesuai regulasi OJK.
● Keterbukaan Informasi: Pengumuman resmi emiten di bursa efek untuk menyampaikan fakta material kepada publik dan regulator.
● Kantor Cabang Bank Asing: Unit operasional bank luar negeri yang menjalankan kegiatan perbankan di wilayah hukum Indonesia.
● POJK No. 41/POJK.03/2019: Aturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur skema penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi bank umum.
