KETENTUAN ekuitas minimum Rp100 miliar bagi perusahaan pembiayaan sesungguhnya telah diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018). Namun demikian, sampai saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 8 perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar. Selengkapnya ketentuan itu termaktub pada Bab XVIII bagian Ekuitas […]