digitalbank.id – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan betapa banyak manfaat bagi bank yang telah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, diantaranya efisiensi dan daya tahan risiko. Dengan manfaat ini, regulator menyebutkan tidak akan memundurkan ketentuan batas modal minimal ini. Mengacu pada peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank diharuskan memiliki modal inti sebesar Rp3 […]