Layanan urun dana atau crowdfunding wajib memiliki izin usaha dari OJK

digitalbank.id – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beleid yang mengatur bahwa penyelenggara yang akan melakukan layanan urun dana (crowdfunding) wajib memiliki izin usaha dari OJK. Penawaran efek oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.   Perusahaan penyelenggara penawaran efek […]