Uji Kelayakan Bisnis dan Risiko Aset Digital, OJK Masukkan Tokenisasi SBN dan Stablecoin ke Sandbox
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengujian inovasi keuangan digital, mulai dari tokenisasi emas, Surat Berharga Negara (SBN), manfaat properti, hingga stablecoin, melalui mekanisme regulatory sandbox. Langkah pengujian ini tidak sekadar mengukur kecanggihan teknologi, melainkan berfokus pada empat pertimbangan utama: kesiapan teknis, kelayakan model bisnis, efektivitas pengelolaan risiko, serta aspek perlindungan konsumen. Melalui evaluasi terstruktur tersebut, OJK memastikan setiap inovasi yang dinyatakan lulus memiliki arah pengembangan (roadmap), payung hukum, infrastruktur pendukung, dan sinergi antarlembaga yang kuat guna mendorong investasi aman bagi masyarakat.
DIGI-HIGHLIGHTS:
■ OJK menguji tokenisasi emas, SBN, properti, hingga stablecoin melalui regulatory sandbox dengan prioritas pada aspek perlindungan konsumen.
■ Pengujian memfokuskan penilaian pada empat pilar: kesiapan teknologi, kelayakan model bisnis, manajemen risiko, dan dampak ekonomi nyata.
■ Inovasi yang lulus sandbox diwajibkan memiliki rute implementasi jelas melalui roadmap, regulasi, infrastruktur, dan sinergi antarlembaga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan empat pertimbangan utama dalam menguji gelombang baru inovasi keuangan digital melalui mekanisme regulatory sandbox. Pengujian yang mencakup instrumen tokenisasi emas, Surat Berharga Negara (SBN), manfaat properti, crypto asset fund, kustodian aset keuangan digital, hingga stablecoin tersebut berfokus pada penilaian kesiapan teknologi, kelayakan model bisnis, efektivitas pengelolaan risiko, serta jaminan perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa kecanggihan sebuah inovasi tidak boleh mengabaikan faktor keamanan masyarakat pemakai.
"Melalui sandbox kita menguji berbagai inovasi seperti tokenisasi emas, surat berharga negara, manfaat properti, crypto asset fund, kustodian aset keuangan digital dan stablecoin untuk menilai kesiapan teknologi, kelayakan model bisnis, pengelolaan risiko dan satu kata yang tidak boleh ditinggalkan, pelindungan konsumen," katanya dalam acara FEKDI x IFSE 2026 di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Bukan Cuma Aspek Kecanggihan
Friderica menambahkan bahwa keberhasilan sebuah inovasi teknologi finansial tidak hanya diukur dari kecanggihan algoritma atau sistem di baliknya, melainkan dari manfaat konkret yang dirasakan oleh publik.
"Tidak hanya melihat inovasi itu canggih secara teknologi, tapi apakah teknologi itu berdampak dan terutama dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia," ujar Friderica.
Bagi produk atau layanan digital yang berhasil melampaui tahapan evaluasi di regulatory sandbox, OJK tidak akan langsung melepasnya ke pasar bebas tanpa pengawalan ketat. OJK menyiapkan alur komersialisasi bertahap untuk memastikan transisi berjalan aman.
"Bagi inovasi yang dinyatakan lulus, kita harus menyiapkan jalur implementasi yang jelas, melalui empat fondasi yang selaras, yakni roadmap sebagai arah, pengaturan sebagai landasan, dan juga infrastruktur sebagai penopang operasional, serta tentu saja kerja sama lintas kementerian dan lembaga sebagai penggerak utama," ujarnya.
Pengembangan pasar sekunder juga menjadi sorotan penting dalam peta jalan ini. Menurut Friderica, perdagangan aset digital di pasar sekunder mensyaratkan mekanisme penyimpanan aset yang aman dan transparan, keterbukaan informasi yang akuntabel, serta keandalan sistem transaksi untuk mencegah potensi gangguan teknis maupun kejahatan siber.
Penerapan regulatory sandbox oleh OJK ini sejalan dengan tren global pengintegrasian teknologi blockchain dan Real-World Asset (RWA) tokenization ke dalam ekosistem keuangan formal. Laporan riset dari Boston Consulting Group (BCG) memperkirakan pasar tokenisasi aset global akan tumbuh pesat hingga mencapai nilai US$ 16 triliun pada tahun 2030, atau setara dengan 10% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) global. Di Indonesia, langkah antisipatif melalui sandbox dipandang krusial untuk mencegah timbulnya kerugian pemodal ritel akibat kelemahan tata kelola teknologi dan risiko kebangkrutan penyedia jasa.
Optimisme Aset Digital
Melalui fondasi regulasi yang terukur, OJK optimistis bahwa pemanfaatan aset digital yang teruji dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara aman.
"Dengan demikian dapat kami sampaikan bahwa keberhasilan sandbox dapat menjadi ekosistem keuangan digital yang produktif, memperluas akses pembiayaan dan investasi, serta tentunya berkontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia," pungkas Friderica. ■
DIGIONARY:
● Crypto Asset Fund: Dana investasi terkelola yang dialokasikan khusus pada portofolio aset kripto atau instrumen berbasis teknologi blockchain.
● Kustodian Aset Digital: Lembaga atau sistem yang bertanggung jawab menyimpan, mengamankan, dan mengelola aset keuangan digital milik nasabah.
● Real-World Asset (RWA) Tokenization: Proses mengonversi hak atas aset fisik bernilai riil seperti emas, properti, atau obligasi ke dalam bentuk token digital di jaringan blockchain.
● Regulatory Sandbox: Ruang uji coba terisolasi yang disediakan oleh otoritas untuk menguji inovasi teknologi keuangan sebelum diluncurkan secara komersial.
● Stablecoin: Aset kripto yang nilainya dipatok pada aset stabil lain, seperti mata uang fiat (US$ atau Rp) atau komoditas seperti emas, untuk meminimalkan fluktuasi harga.
● Tokenisasi: Proses mengubah hak atas suatu aset menjadi unit digital (token) pada sistem blockchain guna mempermudah kepemilikan dan transaksi.