Rabu, 14 Okt 2026 DIGI-PRODUCTDigi-BankersDigi-ColumnDigi-CryptoDigi-Insights
Breaking
Beranda › Digi-News
Digi-News

Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Kerugian Harus Didukung Bukti, Bukan Opini

✍️ Deddy H. Pakpahan 🕒 13 Oct 2026
BTN buka suara terkait isu kehilangan dana Rp17 miliar nasabah Linawati
BTN buka suara terkait isu kehilangan dana Rp17 miliar nasabah Linawati

BSN tegaskan komitmen ganti rugi jika ada putusan inkracht, serta ungkap kelalaian nasabah tandatangani formulir kosong demi bunga tinggi.

_______________

DIGI-HIGHLIGHTS:

■ BTN tegaskan klaim kerugian Rp17 miliar nasabah Linawati tidak didukung data internal dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
■ Tuntutan nasabah dinilai tidak konsisten setelah nilai gugatan perdata terbaru berubah menjadi Rp7 miliar dari klaim publik Rp17 miliar.
■ BSN tegaskan komitmen ganti rugi jika ada putusan inkracht, serta ungkap kelalaian nasabah tandatangani formulir kosong demi bunga tinggi.

___________

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan bahwa klaim kehilangan dana nasabah atas nama Linawati senilai Rp17 miliar yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial harus didukung oleh bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Saat ini, perseroan memastikan tidak ada data internal perbankan yang mendukung klaim kehilangan dana senilai Rp17 miliar tersebut.

Kendati demikian, perseroan memastikan tidak akan menghindari kewajiban untuk mengganti kerugian nasabah apabila pengadilan secara sah menetapkan tanggung jawab hukum BTN melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Bukan Berdasar Opini

Corporate Secretary BTN Ramon Armando menyatakan, perseroan menghormati hak setiap nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya secara hukum. Namun, ia menekankan bahwa setiap klaim kerugian harus diperiksa secara cermat berdasarkan fakta, bukti transaksi perbankan, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata didasarkan pada opini yang berkembang di ruang publik.

“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas. Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan,” ujar Ramon di Jakarta, Senin (12/10).

Ramon menjelaskan, permasalahan dana nasabah atas nama Linawati sebenarnya telah ditangani secara intensif oleh BTN sejak 2022 melalui pemeriksaan internal, penelusuran histori transaksi, hingga pengambilan langkah hukum terhadap oknum yang terlibat.

BTN juga menggarisbawahi adanya perbedaan mencolok antara nilai kerugian yang disebarkan kepada publik dan angka yang tercantum dalam dokumen gugatan perdata terbaru. Di ruang publik dan media sosial, keluarga nasabah menyampaikan klaim kehilangan dana sekitar Rp17 miliar. Namun, dalam berkas gugatan perdata terbaru yang diajukan oleh Linawati sendiri, nilai tuntutan yang tercantum menyusut menjadi sekitar Rp7 miliar.

Lebih lanjut, Ramon mengemukakan bahwa gugatan perdata yang diajukan sebelumnya telah diputus tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Nasabah kemudian kembali mengajukan gugatan perdata baru yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim. BTN menghormati seluruh tahapan hukum tersebut dan siap menyampaikan fakta serta bukti transaksi resmi melalui mekanisme persidangan.

BTN Tindak Tegas Oknum Internal

Ramon juga menegaskan bahwa BTN telah mengambil tindakan tegas dengan memproses oknum internal yang terlibat dalam perkara tersebut ke jalur hukum. Laporan resmi BTN kepada aparat penegak hukum telah ditindaklanjuti hingga oknum tersebut dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta dijatuhi sanksi pidana tiga tahun penjara.

“BTN mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan bukti bahwa Perseroan tidak menoleransi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internalnya sendiri,” tegas Ramon.

Meski oknum tersebut telah dipidana, putusan pidana tersebut tidak serta-merta menetapkan besaran ganti rugi finansial yang menjadi kewajiban perdata BTN. Penentuan tanggung jawab perdata institusi dan penetapan nilai kerugian yang disengketakan tetap memerlukan proses pembuktian tersendiri di muka persidangan perdata.

Ramon menegaskan, status BTN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengikat perseroan untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran atau keputusan keuangan memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan. Perseroan tidak dapat mencairkan pembayaran klaim atas dasar tekanan opini publik semata, sebab tindakan tanpa dasar hukum yang sah berisiko dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara.

“Kami tegaskan, apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN akan membayar. Kami tidak akan menghindar dari kewajiban tersebut. Itu komitmen kami,” jelas Ramon.

Sementara itu, fakta persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pidana nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM terungkap fakta krusial lain mengenai keterlibatan dan kelalaian dari pihak nasabah. Dalam persidangan, Linawati terbukti secara sadar melanggar prinsip kehati-hatian finansial dengan sengaja menandatangani formulir Customer Information File (CIF) dalam kondisi kosong. Tindakan tersebut dilakukan demi memenuhi ambisi pribadinya untuk mendapatkan penawaran imbal hasil atau suku bunga tinggi yang berada di luar batas kewajaran serta melanggar ketentuan resmi perbankan.

Prinsip Strict Compliance BUMN

Kasus sengketa dana nasabah antara BTN dan Linawati memberikan beberapa catatan krusial.

Pertama, keterikatan BTN sebagai bank BUMN pada UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara menutup ruang penyelesaian damai di luar pengadilan (out-of-court settlement) jika tidak didukung bukti transaksi sah. Pembayaran pencairan dana klaim tanpa dasar putusan inkracht berisiko memicu delik tindak pidana korupsi atas dakwaan merugikan keuangan negara.

Kedua, terungkapnya fakta persidangan di PN Jakarta Timur terkait penandatanganan formulir CIF kosong demi mengejar special rate yang tak wajar menelanjangi praktik moral hazard di sisi nasabah. Perbankan dituntut untuk memperketat kampanye literasi risiko agar masyarakat paham bahwa persetujuan atas dokumen kosong menghilangkan perlindungan hukum atas transaksi unauthorized.

Ketiga, kasus ini mencerminkan fenomena pergeseran sengketa finansial ke ruang publik (trial by media). Keberanian BTN membuka fakta inkonsistensi klaim publik (Rp17 miliar) versus klaim perdata resmi (Rp7 miliar) menjadi strategi pembalik narasi (counter-narrative) yang efektif untuk menjaga brand trust dan stabilitas harga saham perseroan di pasar modal. ■

___________

DIGIONARY:

● Badan Usaha Milik Negara / BUMN: Perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
● Customer Information File / CIF: Master data berbasis sistem yang berisi informasi lengkap mengenai identitas, profil risiko, dan histori keuangan nasabah pada suatu bank.
● Inkracht van Gewijsde: Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat diajukan oleh para pihak.
● Niet Ontvankelijke Verklaard / Putusan NO: Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formal atau tidak memenuhi syarat hukum.
● Prinsip Kehati-hatian / Prudent Banking Principle: Pedoman tata kelola perbankan yang wajib diterapkan bank dalam menjalankan kegiatan usahanya guna meminimalkan risiko kerugian dan melindungi dana masyarakat.
● Special Rate: Penawaran suku bunga simpanan di atas batas standar yang ditetapkan oleh bank, yang sering kali memerlukan persetujuan khusus atau berisiko tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update