OJK: Pinjol dengan TWP90 di atas 5 persen naik jadi 25 perusahaan
digitalbank.id - WALAUPUN pengawasan makin ketat dan sanksi makin berat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator masih memberikan kesempatan kepada pemain pinjaman online (pinjol) atau financial technology peer-to-peer (fintech P2P lending) untuk memperbaiki kinerja.
Demikian diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono, Kamis (16/3/2023). “Kami masih memberikan kesempatan untuk kepada peer-to-peer lending untuk bisa memperbaiki ,” katanya.
Sebagaimana diketahui, perusahaan fintech P2P lending yang memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas lima persen pada periode Januari 2023 bertambah menjadi 25 perusahaan. Oleh sebab itu, Ogi menuturkan pihaknya akan terus memantau perkembangan di perusahaan fintech P2P lending.
“Nanti kita lihat perkembangannya, karena itu akan mensyaratkan baik itu permodalan, itu POJK tanggal 4 Juli 2022, jadi nanti 4 Juli 2023 modalnya sudah memenuhi syarat atau tidak, nanti mengenai penerapan dari risk management, tata kelola, kepengurusan. Nanti akan kita lihat mana yang bisa bertahan dan mana yang memang harus mencari investor,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022, menyebutkan bahwa penyelenggara fintech P2P lending harus memiliki modal disetor paling sedikit senilai Rp25 miliar pada saat pendirian. Namun demikian, Ogi menyampaikan bahwa kinerja fintech P2P lending pada Januari 2023 mencatatkan outstanding pembiayaan yang tumbuh sebesar 63,47 persen yoy mencapai Rp51,03 triliun. “Secara umum, fintech P2P lending masih tumbuh double digit, secara outstanding pembiayaan masih double digit dan masih baik dan kalau ada yang bermasalah itu hanya beberapa saja,” tuturnya.(SAF)