Rabu, 23 Sep 2026 Digi-BankersDigi-ColumnDigi-CryptoDigi-InsuranceDigi-Lifestyle
Beranda › Multifinance
Multifinance

Layanan dana paylater marak, OJK peringatkan hati-hati dengan tawaran gesek tunai

✍️ Safaruddin Husada 🕒 19 Jul 2023 👁️ 0x dibaca
Layanan dana paylater marak, OJK peringatkan hati-hati dengan tawaran gesek tunai

digitalbank.id - SEJAK lama ramai di tengah masyarakat penawaran gesek tunai alias gestun dalam pinjaman dana paylater (bayar nanti), padahal ini mengandung bahaya di baliknya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa gestun merupakan tindakan pencairan dana secara ilegal yang dilakukan oknum.

Regulator menganggap langkah ini merupakan penawaran modus penipuan karena mengandung risiko tinggi. “Tindakan gesek tunai pencairan dana paylater merupakan tindakan ilegal yang mendatangkan banyak bahaya jika digunakan. Bahkan sebenarnya gesek tunai pencairan dana paylater tidak memiliki kontrol atas pinjaman yang Anda miliki,” dikutip dari Instagram resmi @ojk_kalimantan, Rabu (19/7/2023).

OJK menerangkan bahwa terdapat lima bahaya tindakan gesek tunai ilegal atau pencairan fasilitas paylater. Di antaranya, melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku, serta penyalahgunaan data pribadi. Bukan hanya itu, bahaya yang mengintai juga pemblokiran limit paylater, terjebak utang, dan bisa menimbulkan skor kredit buruk jika tidak dapat melunasi paylater. Oleh karena itu, OJK mengimbau agar masyarakat segera menghubungi layanan OJK jika menemukan penawaran produk atau layanan jasa keuangan yang meragukan dan mencurigakan.

Masyarakat dapat menghubungi layanan OJK resmi di nomor telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, maupun melalui fasilitas pengaduan di kontak157.go.id. ■

SH
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update