Diduga gagal bayar, Tani Fund dapat teguran dari OJK
digitalbank.id - TANI Fund (PT Tani Fund Madani Indonesia) mendapat teguran tertulis dan pengawasan intensif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehubungan kasus dugaan gagal bayar kepada 128 lendernya senilai Rp 14 miliar.
Kepala Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK Triyono Gani mengatakan, OJK sedang melakukan pengawasan yang cukup intensif kepada platform TaniFund.
"Yang sudah kami lakukan adalah analisis dan pemantauan terhadap kinerja platform dan memberikan teguran tertulis," kata Gani. Gani menambahkan, OJK masih menunggu respon dari manajemen TaniFund mengenai hal tersebut.
TaniFund telah dilaporkan oleh lender ke Bareskrim pada 21 Februari 2023 atas dugaan gagal bayar. Lender melalui kuasa hukumnya melaporkan atas dasar pertimbangan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana dalam pengelolaan bisnis peer-to-peer lending TaniFund.
Plt. Direktur TaniFund Edwin Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal sebelum masyarakat umum dapat terlibat dalam pendanaan telah mengingatkan bahwa lender tetap harus menyadari adanya risiko pendanaan yang akan mereka tanggung.
"Salah satu risikonya telat bayar atau gagal bayar," ujar Edwin.(SAF)