Rabu, 23 Sep 2026 Digi-BankersDigi-ColumnDigi-CryptoDigi-InsuranceDigi-Lifestyle
Beranda › Fintech
Fintech

Berantas entitas ilegal, OJK sosialisasikan pembiayaan kredit lawan rentenir

✍️ Deddy H. Pakpahan 🕒 08 Jun 2022 👁️ 0x dibaca
Berantas entitas ilegal, OJK sosialisasikan pembiayaan kredit lawan rentenir
 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mensosialisasikan program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir.

digitalbank.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mensosialisasikan program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir. Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir atau yang disebut K/PMR merupakan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UKM) dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah.

"Program ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal," ungkap OJK dalam akun Instagramnya, @ojkindonesia, Selasa (7/6).

Baca juga: Ramai-ramai merger dan akuisisi di sektor fintech, startup harap tetap waspada!

Menurut OJK, meminjam dana ke rentenir menjadi salah satu kebiasaan orang Indonesia dan ini tidak mudah untuk diberantas. Hadirnya K/PMR diharapkan bisa mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas ilegal. Hingga kuartal I 2022, telah terdapat 65 tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang telah mengimplementasikan program K/PMR dengan total 91 skema K/PMR.

Adapun cara masyarakat untuk bisa mengakses program K/PMR adalah:

Baca juga: Ketua DK OJK: Sektor keuangan di Indonesia sudah sangat berkembang!

1. Cek TPAKD di wilayah dan pastikan TPAKD tersebut telah mengimplementasikan program K/PMR.

2. Cek Nama Produk dan LJK Penyalur usai mengecek TPAKD.

3. Kunjungi LJK untuk mencari informasi lebih lanjut terkait fitur, tata cara, dan syarat pengajuan kredit/pembiayaan melalui produk K/PMR.

4. Melakukan pengajuan kredit atau pembiayaan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan di masing-masing LJK penyalur. (HAN)

DP
Deddy H. PakpahanPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update