Rabu, 23 Sep 2026 Digi-BankersDigi-ColumnDigi-CryptoDigi-InsuranceDigi-Lifestyle
Beranda › Fintech
Fintech

44 penyelenggara fintech P2P akan dipanggil KPPU diduga langgar ketentuan bunga pinjol, ini kata AFPI…

✍️ Safaruddin Husada 🕒 28 Oct 2023 👁️ 0x dibaca
44 penyelenggara fintech P2P akan dipanggil KPPU diduga langgar ketentuan bunga pinjol, ini kata AFPI…

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil 44 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) sebagai terlapor kasus dugaan pelanggaran bunga pinjol.

Penyelenggara pinjol tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga.   Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait penetapan tersebut. “Kami sedang pelajari,” kata Entjik, Jumat (27/10/2023). 

Entjik menambahkan pada anggota AFPI sebelumnya telah sepakat terkait dengan penetapan bunga pinjol yakni tidak boleh lebih 0,4% per hari. Dia mengatakan bahwa tujuannya supaya masyarakat tidak dirugikan atas bunga yang tinggi. Dia juga menyebut bahwa dalam praktinya banyak platform yang justru memberikan bunga di bawah 0,4%. “Walaupun pada prakteknya banyak platform yang memberikan bunga di bawah 0,4%,” katanya. 

Baca Juga: 26 perusahaan P2P lending masih di bawah ketentuan modal minimum

Sebelumnya, Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya telah menaikan status kasus dugaan pengaturan bunga pinjol ke tahap penyelidikan. Ada 44 penyelenggara pinjol yang ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus tersebut. 

Gopprera mengungkap KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran. Proses penyelidikan nantinya akan berlangsung tertutup selama 60 hari ke depan.  “KPPU juga tidak tertutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan ataupun penambahan terlapor, bergantung pada alat bukti yang diperoleh,” kata Gopprera dalam keterangannya.

Baca Juga:   OJK cabut izin penyelenggaraan p2p lending Danafix

Pada proses penyelidikan, KPPU akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara. Gopprera mengatakan setiap pelaku usaha fintech P2P lending idealnya menjalankan usahanya secara lebih efisien dan mampu menetapkan tarif suku bunga yang lebih rendah dari para pesaingnya serta memberikan berbagai pilihan fasilitas dan tarif suku bunga bagi konsumen.  ■

SH
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update