OJK Tegaskan Bank dan PUJK Wajib Ganti Rugi Kerugian Nasabah Akibat Kegagalan Teknologi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk perbankan, pasar modal, hingga penyedia teknologi finansial dan aset kripto, untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah akibat kelemahan sistem keamanan maupun gangguan teknologi. Penegakan aturan yang mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 ini menuntut PUJK memperkuat tata kelola risiko, keamanan data, dan standar operasional prosedur (SOP) digital. Langkah tegas ini diambil di tengah eskalasi ancaman kejahatan siber nasional yang diproyeksikan Bank Indonesia menembus Rp 111 triliun pada 2026, sekaligus memastikan bahwa inovasi teknologi keuangan tidak mengorbankan aspek pelindungan konsumen.
DIGI-HIGHLIGHTS:
■ OJK mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengganti kerugian nasabah akibat kegagalan teknologi dan kebocoran data.
■ Ketentuan pelindungan konsumen mengacu pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 dengan ancaman sanksi tegas bagi lembaga yang melanggar.
■ Kebijakan ini diberlakukan di tengah proyeksi kerugian akibat kejahatan siber nasional yang diperkirakan mencapai Rp 111 triliun pada 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap keandalan infrastruktur teknologi di sektor jasa keuangan. Lembaga regulator ini mewajibkan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)—termasuk perbankan, penyedia jasa pembayaran, pasar modal, hingga industri inovasi teknologi sektor keuangan dan aset kripto—untuk bertanggung jawab penuh serta mengganti kerugian konsumen yang dipicu oleh gangguan sistem maupun insiden keamanan siber.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa payung hukum terkait tanggung jawab lembaga keuangan tersebut telah diatur secara rinci dan mengikat.
"Di POJK 22 (2023) itu tertulis bahwa PUJK itu bertanggung jawab atas keamanan dan keandalan dari teknologi yang mereka pakai apabila terjadi kerugian terhadap konsumennya. Juga keamanan data dan lain-lain. Jadi itu semua kita jaga," ujar Friderica dalam konferensi pers acara FEKDI x IFSE 2026 di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (24/9).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Melalui regulasi ini, OJK mewajibkan setiap entitas PUJK untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, memelihara tata kelola teknologi informasi yang adaptif, serta menguji keandalan sistem digital secara berkala sebelum dan selama layanan diluncurkan ke publik.
Sanksi OJK
Guna memastikan kepatuhan industri, OJK menegaskan tidak akan segan mengganjar sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha bagi lembaga keuangan yang terbukti lalai atau enggan menanggung ganti rugi atas kerugian nasabah.
"Selain itu kita juga menjaga dengan berbagai ketentuan POJK yang juga kita berikan sanksi apabila mereka tidak melaksanakan sesuai yang ditentukan di dalam peraturan tersebut," kata Friderica.
Ketegasan regulasi ini hadir di tengah eskalasi risiko kejahatan digital di sektor keuangan nasional yang makin mengkhawatirkan. Pada kesempatan yang sama, Bank Indonesia (BI) merilis proyeksi bahwa potensi kerugian ekonomi akibat serangan siber dan cyber fraud di Indonesia diperkirakan menembus angka US$ 6,2 miliar atau setara Rp111 triliun sepanjang tahun 2026. Lonjakan risiko ini dipicu oleh makin meluasnya interkoneksi sistem keuangan serta pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) oleh pelaku kejahatan siber.
Di sisi lain, laporan industri dari Visa mencatat bahwa akumulasi nilai kejahatan penipuan digital (fraud) di Indonesia dalam dua tahun terakhir telah menyentuh Rp13,2 triliun, yang sebagian besar menyasar transaksi pembayaran ritel dan perbankan elektronik. Kondisi ini menuntut kesiapan infrastruktur serta iktikad baik dari lembaga keuangan untuk memberikan perlindungan komprehensif.
OJK: Jangan Abaikan Hak Nasabah
Friderica menegaskan bahwa akselerasi digitalisasi dan tingginya kompetisi inovasi keuangan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak mendasar nasabah.
"Pelindungan konsumen ini adalah satu hal yang nggak bisa kita tawar bahwa semua inovasi pengembangan itu tidak boleh in expense of consumer protection. Itu pesan kita kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan dan juga untuk kita semua," pungkasnya. ■