Ancaman Kejahatan Siber Meningkat, Kerugian Indonesia Diproyeksi Tembus Rp111 Triliun pada 2026
Bank Indonesia (BI) memproyeksikan kerugian akibat serangan siber di Indonesia mencapai US$ 6,2 miliar atau setara Rp 111 triliun sepanjang 2026 akibat pesatnya digitalisasi dan keterhubungan ekosistem keuangan. Untuk menekan risiko penipuan dan kejahatan digital yang kian canggih berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence), BI memperkuat sinergi dengan OJK serta kementerian/lembaga melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Strategi penguatan ini mencakup ekspansi infra
3 Fokus Utama
■ Kerugian akibat serangan siber di Indonesia diproyeksikan mencapai US$ 6,2 miliar atau setara Rp 111 triliun sepanjang tahun 2026.
■ Pemanfaatan kecerdasan buatan meningkatkan risiko kejahatan siber, penyalahgunaan data, penipuan, hingga maraknya praktik scam digital.
■ Bank Indonesia memperkuat pertahanan ekosistem melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan program talenta digital Digdaya.
Akselerasi digitalisasi sektor keuangan di Indonesia menghadirkan tantangan ganda. Di satu sisi, konektivitas pembayaran makin memanjakan konsumen dan pelaku usaha. Namun di sisi lain, bayang-bayang kejahatan siber mengancam stabilitas ekonomi nasional dengan nilai kerugian finansial yang sangat fantastis.
Bank Indonesia (BI) memproyeksikan potensi kerugian akibat serangan siber di Indonesia mencapai sekitar US$ 6,2 miliar atau setara Rp 111 triliun sepanjang 2026. Proyeksi ini menggarisbawahi makin kompleksnya ancaman kejahatan digital seiring terintegrasikannya ekosistem ekonomi dan keuangan nasional.
Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan bahwa lonjakan risiko siber berjalan beriringan dengan makin massifnya adopsi teknologi mutakhir di masyarakat.
“Pada tahun 2026 saja, diperkirakan kerugian karena serangan cyber di Indonesia itu mencapai sekitar USD 6,2 miliar,” kata Destry dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Destry menegaskan bahwa besarnya potensi kerugian tersebut mendorong bank sentral untuk memperkuat sinergi lintas sektor, baik dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait maupun regulator lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini krusial untuk memastikan keandalan infrastruktur transaksi sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat.
Menurut dia, penguatan keamanan menjadi bagian penting dalam pengembangan sistem pembayaran di tengah semakin luasnya pemanfaatan teknologi digital.
"BI bersama industri dan K/L harus terus memperkuat sinergi kebijakan sistem pembayaran yang aman dan berorientasi pada perlindungan konsumen," tuturnya.
Perkembangan teknologi digital saat ini tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga melahirkan modus kejahatan yang kian canggih. Pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan otomatisasi oleh pihak tak bertanggung jawab telah memicu maraknya aksi penipuan, peretasan data, hingga scam yang presisi.
"Semakin canggih dan semakin interconnected, tentu risiko yang kita hadapi juga makin besar," terangnya.
Untuk meredam dampak risiko tersebut, BI mengombinasikan strategi pengamanan teknik dengan edukasi publik. Peningkatan literasi digital dan keuangan digenjot bersama OJK dan pemerintah agar masyarakat makin tanggap dalam mengidentifikasi modus penipuan digital.
Di saat yang sama, komitmen penguatan ekosistem pembayaran jangka panjang terus dibingkai melalui pelaksanaan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Strategi ini dibuktikan dengan terus meluasnya akseptasi instrumen digital di seluruh pelosok tanah air.
Hingga 2026, jumlah merchant pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tercatat mencapai 47,11 juta atau tumbuh 13,83% secara tahunan (year-on-year). BI menetapkan target jumlah pengguna QRIS dapat menembus angka 69,32 juta pada akhir 2026, atau melonjak 20,26% dibandingkan periode tahun sebelumnya.
Selain QRIS, akselerasi juga dilakukan pada Kartu Kredit Indonesia (KKI). Sejak diluncurkan pada Agustus 2026, jumlah KKI yang diterbitkan dan diaktivasi telah menyentuh 32.457 kartu.
Penguatan jaringan pembayaran berbasis interkoneksi turut mencatatkan pertumbuhan signifikan. Hingga Agustus 2026, volume transaksi melalui Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) melesat 67,16% secara tahunan mencapai 2,69 miliar transaksi. Sementara itu, kanal transfer ritel BI-FAST membukukan volume 549 juta transaksi, tumbuh 37,72% secara tahunan.
"Penguatan infrastruktur sistem pembayaran akan terus dilakukan untuk mendukung kebutuhan transaksi yang berkembang semakin pesat," ucapnya.
Guna memastikan keberlanjutan ekosistem digital yang aman dan adaptif, BI memfasilitasi pembentukan SDM unggul melalui Pusat Inovasi Digital Indonesia lewat program Digdaya. Program ini menjadi wadah inkubasi bagi talenta muda untuk merancang solusi teknologi keuangan, yang sejauh ini telah menyerap 800 proposal dari 2.094 peserta.
Langkah digitalisasi ini juga diimbangi di tingkat birokrasi daerah. BI mencatat tingkat digitalisasi pemerintah daerah (pemda) telah mencapai 94,9% atau mencakup 518 dari total 546 pemda di Indonesia. Digitalisasi anggaran daerah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi transaksi pemerintah, tetapi juga membentengi efisiensi ekonomi nasional secara keseluruhan. ■
#kejahatansiber #bankindonesia #digitalisasi
DIGIONARY:
● Artificial Intelligence (AI): Teknologi kecerdasan buatan yang memungkinkan sistem komputer meniru kemampuan intelektual manusia dalam memproses data dan mengambil keputusan.
● BI-FAST: Infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dikembangkan Bank Indonesia untuk memfasilitasi transaksi pembayaran real-time, aman, efisien, dan tersedia 24/7.
● Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030: Arah kebijakan strategis Bank Indonesia dalam menavigasi transformasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara terintegrasi.
● Open API (Application Programming Interface): Antarmuka pemrogram aplikasi terbuka yang memungkinkan berbagai aplikasi keuangan terhubung dan saling bertukar data secara aman.
● QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard): Standar pembayaran berbasis kode QR nasional yang memfasilitasi transaksi pembayaran nontunai interoperabel di Indonesia.
● Scam: Bentuk kejahatan berupa penipuan berbasis manipulasi psikologis atau teknis untuk memperdaya korban agar menyerahkan uang atau data pribadi.
● SNAP (Standar Nasional Open API Pembayaran): Standar nasional yang ditetapkan BI untuk menyeragamkan bahasa dan protokol komunikasi dalam konektivitas sistem pembayaran. ■