Kamis, 15 Okt 2026 DIGI-PRODUCTDigi-BankersDigi-ColumnDigi-CryptoDigi-Insights
Breaking
Beranda › Digi-Regulations
Digi-Regulations

Lindungi Lender, OJK Wajibkan Pindar Bentuk Pooling Funds dan Dana Likuiditas

✍️ Baskara Zivandaru Pranaja 🕒 14 Oct 2026
OJK wajibkan penyelenggara pindar bentuk pooling funds minimal 5% dari platform fee bersih guna lindungi pemberi dana atau lender.
OJK wajibkan penyelenggara pindar bentuk pooling funds minimal 5% dari platform fee bersih guna lindungi pemberi dana atau lender.

OJK siapkan aturan baru pindar wajibkan pooling funds dan dana likuiditas lindungi lender.

_____________

DIGI-HIGHLIGHTS:

■ OJK wajibkan penyelenggara pindar bentuk pooling funds minimal 5% dari platform fee bersih guna lindungi pemberi dana atau lender.
■ Draf POJK LPBBTI baru juga wajibkan dana persiapan likuiditas minimal 20% dari ekuitas wajib minimum yang dicicil hingga Rp 2,5 miliar.
■ Batas kategori pendanaan macet (TWP) diubah dari di atas 90 hari menjadi lebih dari 180 hari agar selaras dengan kolektibilitas perbankan.
■ Penyelenggara pindar dikelompokkan ke dalam empat tier berdasarkan kesehatan, rasio UMKM, dan pengaduan konsumen untuk berikan insentif.

____________

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons gelombang kebangkrutan dan masalah gagal bayar di sektor keuangan digital. Otoritas tengah merampungkan perubahan aturan main industri pinjaman daring (pindar) melalui draf revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang ditargetkan rampung dan terbit pada tahun ini.

Langkah pengetatan regulasi ini menghadirkan sejumlah kewajiban baru yang signifikan bagi para penyelenggara platform. Salah satu poin krusial dalam draf tersebut adalah Pasal 149A yang mewajibkan penyelenggara untuk membentuk serta memelihara cadangan pengembalian dana lender atau pooling funds. Besaran dana cadangan ini ditetapkan paling sedikit 5% dari perolehan platform fee bersih pada setiap penyaluran pendanaan.

"Ketentuan pooling funds pada prinsipnya bertujuan memperkuat pelindungan Lender dan menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko Penyelenggara," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2026 pekan ini.

Kemanan Pooling Funds

Guna memastikan keamanan aset tersebut, OJK mengatur agar penempatan pooling funds wajib dilakukan pada instrumen keuangan yang aman dan likuid, yakni deposito bank dan/atau surat berharga negara (SBN). Menariknya, perolehan bunga atau kupon dari penempatan instrumen tersebut diizinkan untuk digunakan dalam mendukung operasional harian penyelenggara.

Selain pooling funds, draf regulasi anyar ini juga mewajibkan pembentukan dana persiapan likuiditas. Berdasarkan Pasal 129A, penyelenggara pindar wajib menyisihkan dana minimal 20% dari ekuitas wajib minimum. Pembentukannya dirancang secara bertahap mulai tahun buku 2027, di mana tahap awal dipatok minimal Rp 500 juta dan harus mencapai minimal Rp 2,5 miliar dalam kurun waktu selambat-lambatnya tiga tahun. Dana ini dipersiapkan secara khusus untuk menjamin ketersediaan sumber pembiayaan selama proses likuiditas dan pemenuhan hak-hak lender.

Aturan pengaman ini mendesak diterapkan menyusul sejumlah kasus pindar kolaps yang menyisakan persoalan pengembalian dana, seperti proses likuiditas PT Ringan Teknologi Indonesia yang diselesaikan lewat pengalihan piutang senilai Rp3,04 miliar kepada enam lender.

Perubahan signifikan lainnya menyangkut penyesuaian batas kategori pendanaan macet. Dalam draf revisi tersebut, ambang batas keterlambatan yang sebelumnya dihitung di atas 90 hari diubah menjadi lebih dari 180 hari kalender. Menurut Agusman, penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan parameter dengan ketentuan kolektibilitas perbankan, mengingat mayoritas institusi pemberi dana di industri pindar berasal dari sektor perbankan.

Dibagi 4 Tier

Di samping itu, OJK memperkenalkan sistem pengelompokan penyelenggara pindar ke dalam empat tier. Pemetaan ini didasarkan pada tingkat kesehatan finansial, rasio penyaluran pembiayaan kepada UMKM, serta rasio penolakan pengaduan konsumen. Platform yang masuk dalam tier lebih baik akan diganjar insentif berupa kelonggaran batas maksimum pendanaan serta porsi persentase pendanaan per lender.

Sementara itu, untuk mengantisipasi platform yang mengalami kegagalan operasional total, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membentuk Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI. 

Tim transisi ini bertugas mengawal proses penagihan agar upaya pemulihan dana (recovery) bagi para lender tetap berjalan optimal.
Berdasarkan data OJK per Agustus 2026, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) industri pindar tercatat berada di level 4,73%, dengan 16 entitas penyelenggara terpantau telah melampaui batas toleransi 5%.

Implikasi Strategis

Langkah re-kalibrasi regulasi industri pinjaman daring oleh OJK memunculkan sejumlah implikasi strategis bagi lanskap industri jasa keuangan alternatif. Lewajiban pembentukan pooling funds 5% dan dana likuiditas hingga Rp 2,5 miliar misalnya, akan menyaring pemain pindar yang berkapitalisasi lemah. Platform kecil dipaksa untuk berkonsolidasi atau melakukan suntikan modal lanjutan, yang pada gilirannya akan memperkuat ketahanan industri secara makro dari risiko kebangkrutan mendadak.

Perubahan definisi kredit macet dari 90 hari menjadi 180 hari mengindikasikan adopsi praktik manajemen risiko ala perbankan tradisional. Langkah ini mempermudah bank komersial sebagai institutional lender untuk melakukan due diligence portofolio pindar tanpa melanggar ketentuan prudensial internal mereka.

Kehadiran aturan dana likuiditas dan tim transisi administratif AFPI memberikan kepastian hukum dan tata kelola pengakhiran usaha (orderly wind-down). Hal ini meredam potensi sanksi sosial dan kepanikan pasar yang kerap merugikan lender ritel saat platform mengalami gagal bayar secara masif. ■

_______________

DIGIONARY:

● Ekuitas Wajib Minimum: Jumlah modal bersih minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan pembiayaan atau fintech agar diizinkan beroperasi secara legal oleh regulator.
● Lender: Pihak perorangan, lembaga, atau institusi yang bertindak sebagai penyedia dana atau pemberi pinjaman dalam platform pendanaan bersama.
● Pooling Funds: Akun penampungan dana cadangan khusus yang dikumpulkan oleh penyelenggara pindar guna melindungi dan menjamin pengembalian dana kepada lender.
● TWP90: Tingkat Wanprestasi 90 hari, yakni ukuran persentase tingkat kegagalan bayar peminjam dalam melunasi kewajiban pinjaman di atas 90 hari sejak jatuh tempo.
● Value Chain: Rangkaian proses bisnis atau rantai pasok yang saling terhubung dari hulu hingga hilir dalam memproduksi dan memasarkan suatu produk atau barang.

DP
Deddy H. Pakpahan
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update