Perkuat UU P2SK, Satgas PASTI Berantas 27 Gadai Ilegal Hingga Agustus 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas 27 entitas gadai ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Langkah ini diambil oleh Satgas PASTI sebagai upaya memberantas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar melakukan penindakan terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Langkah ini dibuktikan dengan penghentian operasional 27 entitas gadai ilegal dalam periode delapan bulan, terhitung sejak Januari hingga 31 Agustus 2026. Penertiban ini dilakukan oleh OJK melalui Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas PASTI).
Langkah tegas ini diambil sebagai implementasi dari regulasi yang ada. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa OJK akan terus berkoordinasi dalam penanganan gadai ilegal ini.
“Sepanjang Januari sampai dengan 31 Agustus 2026 telah dihentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai ilegal. Langkah koordinasi penanganan gadai ilegal, akan terus dilakukan melalui Satgas PASTI,” tutur Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK Agustus 2026.
Penindakan ini mengacu pada hukum yang kuat. Agusman menjelaskan bahwa penghentian operasional ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK).
“Dan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan,” ucap Agusman.
Fokus OJK: Menekan Kesenjangan Literasi dan Inklusi
Selain melakukan penertiban, OJK juga menyoroti adanya tantangan lain dalam industri pergadaian, yaitu kesenjangan atau gap yang signifikan antara literasi dan inklusi. Berdasarkan data SNLIK 2026, indeks literasi pergadaian tercatat sebesar 52,82%, namun inklusinya baru mencapai 7,99%.
Agusman berpendapat bahwa tingginya tingkat literasi tidak secara otomatis mencerminkan keterbatasan dalam inovasi produk. Menurutnya, keputusan masyarakat untuk menggunakan pembiayaan pergadaian lebih dipengaruhi oleh faktor kebutuhan individu dan profil risiko masing-masing.
“OJK bersama industri dan asosiasi terus memperkuat pengembangan produk/jasa sesuai Roadmap Pergadaian 2025–2030,” ujarnya.
Agusman juga menambahkan bahwa sebagai upaya untuk mendorong pengembangan produk di industri pergadaian, OJK memberikan ruang bagi Perusahaan Pergadaian untuk melakukan kegiatan usaha lainnya, sesuai dengan regulasi yang ada.
“Melalui POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025, Perusahaan Pergadaian dapat menyelenggarakan kegiatan usaha lainnya setelah memperoleh persetujuan OJK. Ini sebagai salah satu upaya mendorong pengembangan produk di industri pergadaian,” ujar Agusman. ■
__________
DIGIONARY:
● Gadai Ilegal: Kegiatan usaha pergadaian yang dilakukan oleh entitas atau perorangan tanpa memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
● Inklusi Keuangan (Pergadaian): Akses masyarakat terhadap berbagai produk dan layanan keuangan resmi di industri pergadaian.
● Literasi Keuangan (Pergadaian): Pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan masyarakat dalam mengelola keuangan dan memahami produk-produk pergadaian secara bijak.
● POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan): Peraturan tertulis yang diterbitkan oleh OJK untuk mengatur industri jasa keuangan di Indonesia.
● Satgas PASTI: Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, bertugas menertibkan dan memberantas aktivitas keuangan ilegal.
● UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan): Undang-undang yang mengatur reformasi dan penguatan sektor keuangan di Indonesia.