Rabu, 14 Okt 2026 DIGI-PRODUCTDigi-BankersDigi-ColumnDigi-CryptoDigi-Insights
Breaking
Beranda › Digi-Insurance
Digi-Insurance

Dorong Literasi Keuangan, OJK Minta Pemasar Asuransi Syariah Bertransformasi Jadi Trusted Advisor

✍️ Baskara Zivandaru Pranaja 🕒 13 Oct 2026
OJK mendorong tenaga pemasar asuransi syariah bertransformasi dari penjual produk menjadi penasihat tepercaya (trusted advisor). ■ Perubahan peran agen pemasar difokuskan
OJK mendorong tenaga pemasar asuransi syariah bertransformasi dari penjual produk menjadi penasihat tepercaya (trusted advisor). ■ Perubahan peran agen pemasar difokuskan

OJK minta agen asuransi syariah tak sekadar jualan, tapi jadi trusted advisor.

______________

DIGI-HIGHLIGHTS:

■ OJK mendorong tenaga pemasar asuransi syariah bertransformasi dari penjual produk menjadi penasihat tepercaya (trusted advisor).
■ Perubahan peran agen pemasar difokuskan pada pemahaman kebutuhan nasabah, keterbukaan informasi risiko, dan edukasi keberlanjutan.
■ AASI gelar SICA 2026 sebagai ajang apresiasi dan penguatan standar profesionalisme tenaga pemasar di industri perasuransian syariah.

___________

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong transformasi peran tenaga pemasar di industri perasuransian syariah agar tidak lagi berorientasi semata pada pencapaian target penjualan produk, melainkan berevolusi menjadi penasihat finansial tepercaya (trusted advisor).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyoroti pentingnya perubahan paradigma ini dalam mendukung penguatan fondasi dan perluasan penetrasi pasar asuransi syariah di Indonesia. Menurutnya, tenaga pemasar berada di garis terdepan dalam membangun pemahaman publik sekaligus menjaga reputasi industri.

“Pentingnya peran tenaga pemasar dari sekadar penjual produk menjadi penasihat terpercaya (trusted advisor) yang mampu memberikan edukasi, memahami kebutuhan nasabah, dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Ogi dalam gelaran Sharia Insurance Convention and Awards (SICA) 2026, dikutip Minggu (11/10).

Ogi menjelaskan bahwa transformasi peran tersebut menuntut setiap agen pemasar untuk tidak hanya menguasai struktur dan karakteristik produk yang ditawarkan, tetapi juga memiliki kemampuan mendalam dalam mendiagnosis kebutuhan finansial riil serta profil risiko calon nasabah. Dengan pendekatan tersebut, interaksi antara pemasar dan masyarakat diharapkan dapat terbangun secara produktif dalam jangka panjang, tidak berhenti pada tahap transaksi penutupan polis semata.

Penguatan peran penasihat tepercaya ini menjadi krusial di tengah semakin kompleksnya produk-produk keuangan berbasis syariah. Tenaga pemasar dituntut untuk mentransparansikan secara komprehensif, mencakup potensi imbal hasil, manfaat proteksi, skema alokasi dana tabarru', hingga berbagai risiko yang menyertainya.
Sejalan dengan arahan regulator, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Fauzi Arfan, menuturkan bahwa apresiasi dalam ajang SICA 2026 dirancang untuk menginspirasi para pemasar agar terus meningkatkan kapabilitas profesionalnya.

“Prestasi yang kita apresiasi malam ini bukanlah akhir dari sebuah pencapaian, melainkan inspirasi untuk menyalakan semangat dan melahirkan lebih banyak prestasi di masa mendatang,” kata Fauzi.

Pada penyelenggaraan SICA 2026, sebanyak 47 nominator dari sektor asuransi jiwa syariah dan asuransi umum syariah bersaing dalam 16 kategori penghargaan. Ketua Pelaksana SICA 2026, Yuda Wirawan, menambahkan bahwa rangkaian kegiatan ini memadukan edukasi tingkat global, Tanggung Jawab Social Keumatan (Sharia Community Responsibility/SCR), serta pengembangan kompetensi berkelanjutan demi mencetak tenaga pemasar yang profesional dan berintegritas.

Reposisi Peran Tenaga Pemasar

Langkah OJK dan AASI mereposisi peran tenaga pemasar membawa implikasi strategis fundamental bagi lanskap perasuransian syariah nasional.

Pertama, praktik pemasaran yang berfokus pada kuantitas penjualan tanpa keterbukaan informasi (mis-selling) menjadi pemicu utama tingginya tingkat pembatalan polis (surrender rate) dan sengketa klaim. Perubahan orientasi menjadi trusted advisor secara langsung menurunkan risiko hukum dan reputasi bagi entitas asuransi syariah.

Kedua, implementasi standar akuntansi keuangan PSAK 117 (IFRS 17) menuntut transparansi estimasi alur kas dan margin perkhidmatan insuran (Contractual Service Margin/CSM). Tenaga pemasar yang memahami struktur keuangan produk akan membantu perusahaan menjaga rasio profitabilitas portofolio produk tetap aman secara berkelanjutan.

Ketiga, pangsa pasar perasuransian syariah yang masih berada di kisaran single digit membutuhkan edukasi publik yang intensif. Pemasar yang tepercaya berperan penting sebagai agen inklusi keuangan untuk mengonversi potensi pasar Muslim Indonesia melalui pendekatan perencanaan keuangan berbasis syariah yang rasional.

__________

DIGIONARY:

● Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia / AASI: Organisasi nirlaba yang menghimpun dan mewadahi perusahaan asuransi syariah serta reasuransi syariah di Indonesia.
● Contractual Service Margin / CSM: Komponen dalam PSAK 117 yang mengukur keuntungan yang belum terealisasi dan akan diakui seiring pemberian layanan asuransi selama periode kontrak.
● Dana Tabarru': Kumpulan dana kebajikan yang berasal dari kontribusi para peserta asuransi syariah yang difungsikan untuk menolong peserta lain yang tertimpa musibah.
● Mis-Selling: Praktik penjualan produk keuangan di mana informasi atau penjelasan produk yang disampaikan kepada nasabah tidak akurat, tidak lengkap, atau menyesatkan.
● Otoritas Jasa Keuangan / OJK: Lembaga independen negara yang bertugas mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyidik seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
● Trusted Advisor: Penasihat profesional yang mengutamakan kepentingan mendasar nasabah dengan memberikan rekomendasi obyektif, jujur, dan berbasis edukasi.

 

 

 

DP
Deddy H. Pakpahan
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update