OJK Catat 11 Unit Usaha Syariah Asuransi Resmi Rampungkan Spin-Off Jadi Perusahaan Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 11 Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi telah resmi menyelesaikan proses spin-off atau pemisahan diri menjadi perusahaan baru berlisensi berdiri sendiri per September 2026.
___________
DIGI-HIGHLIGHTS:
■ OJK mencatat akumulasi 11 UUS asuransi berhasil menuntaskan spin-off menjadi entitas mandiri baru tanpa alih portofolio per September 2026.
■ Sebanyak 10 industri asuransi memilih merampungkan proses spin-off melalui pengalihan portofolio bisnis ke perusahaan asuransi syariah lain.
■ Regulasi POJK 11/2023 menargetkan pembentukan total 41 entitas asuransi syariah mandiri melalui dua skema pemisahan unit usaha utama.
__________
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan akselerasi pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) di industri asuransi nasional. Hingga September 2026, sebanyak 11 UUS asuransi tercatat telah resmi menyelesaikan proses pemisahan dengan mendirikan entitas perusahaan baru yang berdiri sendiri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa sepanjang bulan September 2026 saja, terdapat empat UUS asuransi tambahan yang berhasil menuntaskan proses pembentukan entitas baru tersebut. Seluruh proses pemisahan ini dilakukan secara penuh tanpa melakukan pengalihan portofolio kepemilikan kepada entitas lain.
"Pada September 2026 terdapat tambahan 4 unit syariah yang telah menyelesaikan proses spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan tidak terdapat tambahan unit syariah yang melakukan spin-off dengan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, awal pekan ini.
Skema Pengalihan Portofolio
Tambahan empat entitas tersebut mengukuhkan akumulasi 11 UUS asuransi yang memilih jalur pendirian perusahaan independen. Di saat yang sama, OJK mencatat terdapat 10 perusahaan asuransi lainnya yang memilih merampungkan spin-off melalui skema pengalihan portofolio bisnis syariah mereka ke perusahaan asuransi syariah yang sudah ada.
Saat ini, masih ada 11 UUS asuransi lain yang sedang memproses berkas pendirian entitas independen baru di otoritas regulator.
Proses transformasi struktural ini merupakan implementasi berlanjut dari Pasal 9 Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Ketentuan tersebut mewajibkan setiap entitas asuransi yang memiliki UUS dengan nilai aset tertentu atau mencapai tenggat waktu yang ditetapkan untuk melakukan pemisahan unit guna memperkuat ketahanan industri finansial syariah nasional.
Berdasarkan data OJK, sebanyak 41 perusahaan telah menyerahkan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi tersebut. Dari total komitmen RKPUS itu, sebanyak 23 perusahaan menetapkan opsi spin-off murni melalui pendirian PT baru, sedangkan 18 perusahaan sisanya memilih jalur efisiensi melalui pengalihan portofolio kepemilikan.
Perkuat Peta Jalan Keuangan Syariah
Restrukturisasi massal ini diproyeksikan bakal memperkuat peta jalan keuangan syariah di Indonesia. Mengingat total aset industri asuransi nasional yang terus tumbuh kokoh hingga menembus kisaran Rp 1.200 triliun pada kuartal ketiga 2026, kemandirian UUS menjadi perusahaan asuransi syariah penuh diharapkan mampu mendorong penetrasi pasar asuransi berbasis prinsip syariah yang saat ini masih berada di bawah angka 5%. ■
_________
DIGIONARY:
● Aset: Seluruh sumber daya ekonomi atau kekayaan milik entitas yang memiliki nilai finansial dan diharapkan memberikan manfaat di masa depan.
● Industri Asuransi: Sektor usaha yang bergerak dalam pengelolaan risiko finansial dan pemberian proteksi keuangan berbasis premi.
● Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Lembaga independen negara yang bertugas mengawasi, mengatur, dan memeriksa seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
● Pengalihan Portofolio: Proses pemindahan seluruh atau sebagian berkas polis dan hak kewajiban nasabah dari satu perusahaan asuransi ke entitas lain.
● Penetrasi Pasar: Ukuran tingkat persentase adopsi atau penggunaan suatu produk jasa finansial oleh populasi masyarakat di suatu wilayah.
● POJK Nomor 11 Tahun 2023: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur ketentuan teknis dan tenggat pemisahan Unit Usaha Syariah pada perusahaan asuransi.
● Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS): Dokumen strategi resmi yang diajukan perusahaan kepada regulator mengenai tahapan teknis pelaksanaan pemisahan UUS.
● Spin-Off: Tindakan pemisahan suatu unit bisnis menjadi entitas perusahaan baru yang berdiri sendiri dan berbadan hukum independen.
● Unit Usaha Syariah (UUS): Unit kerja internal di dalam perusahaan induk konvensional yang mengelola kegiatan operasional berbasis prinsip syariah.
