Optimalkan Digital Trust, BI Pastikan CBDC dan Stablecoin Bank Sentral Halal
Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, memberikan penegasan krusial dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta: Central Bank Digital Currency (CBDC) dan koin stabil (stablecoin) yang tengah dimatangkan pengembangannya oleh bank sentral secara resmi telah mengantongi fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, memberikan penegasan krusial dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta: Central Bank Digital Currency (CBDC) dan koin stabil (stablecoin) yang tengah dimatangkan pengembangannya oleh bank sentral secara resmi telah mengantongi fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
__________
DIGI-HIGHLIGHTS:
■ Central Bank Digital Currency (CBDC) dan stablecoin Bank Indonesia secara resmi telah dinyatakan halal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional.
■ Pengembangan Rupiah Digital Bank Indonesia kini memasuki tahap eksperimental ketiga untuk memfasilitasi kebutuhan transaksi lintas negara.
■ Bank Indonesia dan OJK berkoordinasi intensif dalam mekanisme sandboxing dan pengawasan ketat terhadap stablecoin dari sektor swasta.
__________
Bank Indonesia (BI) terus mematangkan pengembangan instrumen mata uang digital di tengah pesatnya evolusi ekosistem keuangan global. Gubernur BI, Destry Damayanti, memberikan penegasan fundamental dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rupiah Digital dalam bentuk Central Bank Digital Currency (CBDC) dan koin stabil (stablecoin) yang akan diterbitkan oleh bank sentral dipastikan mengantongi status halal.
Kepastian status ini krusial untuk menumbuhkan kepercayaan publik Indonesia terhadap instrumen baru ini. Gubernur Destry secara spesifik menyatakan bahwa fatwa halal tersebut telah diperoleh dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
"Kita sudah dapat fatwa halal dari DSN [Dewan Syariah Nasional] bahwa digital currency ataupun stable coin yang akan diterbitkan oleh Bank Indonesia itu adalah halal," ungkap Gubernur Destry, pekan lalu.
Pernyataan ini sejalan dengan komitmen BI untuk terus mengembangkan ekosistem dan menciptakan aset keuangan digital yang relevan dengan kebutuhan pasar. Namun, Destry menekankan bahwa upaya ini tidak berjalan sendirian. BI berkoordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga stabilitas dan memitigasi risiko dalam ekosistem keuangan baru ini, terutama terkait dengan uji coba (sandboxing) instrumen baru.
Terkait stablecoin, Gubernur BI menyoroti bahwa OJK telah meregulasi penerbitan stablecoin oleh sektor swasta (private stablecoin). "Mereka (OJK) sudah mengeluarkan private stable coin. Nah, ini kita perlu terus koordinasi. Dan sandboxing-nya juga, dari Bank Indonesia selalu aktif berdiskusi dengan OJK," jelasnya.
Soal Rupiah Digital
Menyinggung perkembangan konkret Rupiah Digital, Destry mengungkapkan bahwa proses pengembangan telah memasuki tahap ketiga, yaitu eksperimental untuk memfasilitasi transaksi lintas negara (cross-border). Meskipun belum menyebutkan target waktu peluncuran resmi, Gubernur BI menegaskan prosesnya berjalan terus.
"Yang digital rupiah ini juga masih terus in the process. Kita sudah masuk sekarang ini tahap ketiga, eksperimental untuk cross border, dan saat ini memang pembicaraan terkait apakah akan CBDC atau juga stable coin, tapi diterbitkan oleh bank sentral," pungkas Gubernur BI. ■
_________
DIGIONARY:
● Central Bank Digital Currency (CBDC): Mata uang digital yang diterbitkan dan didukung oleh bank sentral sebagai bentuk digital dari mata uang nasional.
● Cross-border: Mengacu pada transaksi atau aktivitas yang melintasi batas-batas negara, melibatkan partisipan dari negara yang berbeda.
● Fatwa Halal: Keputusan atau fatwa yang menyatakan bahwa suatu produk, layanan, atau aktivitas sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam (halal).
● Sandboxing: Proses uji coba terkontrol yang dilakukan dalam lingkungan yang aman dan terisolasi untuk menguji teknologi, produk, atau regulasi baru sebelum diterapkan secara luas.
● Stablecoin: Jenis mata uang kripto yang nilainya dipatok pada aset stabil seperti mata uang fiat (misalnya Dolar AS) atau aset komoditas (misalnya emas) untuk mengurangi volatilitas harga.