Bank Jakarta Bangun Ekosistem Pengolahan Sampah Berkelanjutan di Rusunawa Rorotan
Bank Jakarta menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem pengelolaan sampah berkelanjutan di Ibu Kota melalui peluncuran fasilitas biodigester komunal di Rusunawa Rorotan dan TPS 3R Rawa Badak Utara, Jakarta Utara.
__________
DIGI-HIGHLIGHTS:
■ Bank Jakarta tegaskan pengolahan sampah organik menjadi energi terbarukan kini jadi kebutuhan vital ekosistem lingkungan DKI Jakarta.
■ Pembangunan biodigester komunal di Rusunawa Rorotan mengolah sampah dapur menjadi biogas memasak bagi masyarakat pemukiman padat.
■ Inovasi TJSL Bank Jakarta mendapat apresiasi Pansus DPRD DKI yang tengah mendorong pembentukan Perda CSR untuk mewajibkan program serupa.
_________
PT Bank Jakarta menegaskan komitmen perseroan dalam memperkuat ekosistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di DKI Jakarta. Langkah ini diwujudkan melalui pengerahan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa pembangunan fasilitas pengolahan sampah organik berbasis biodigester komunal di Rusunawa Rorotan dan TPS 3R Kelurahan Rawa Badak Utara, Cilincing, Jakarta Utara.
Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H. Widodo, menyatakan bahwa pendekatan perseroan dalam isu lingkungan berfokus pada dampak langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar instalasi fisik.
"Bagi Bank Jakarta, program lingkungan ini bukan hanya sekadar instalasi, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem pengelolaan sampah yang lebih dekat dengan masyarakat dan memiliki manfaat langsung. Pengolahan sampah menjadi energi terbarukan saat ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sudah menjadi satu kebutuhan bagi Jakarta," jelas Agus.
Memproses Limbah Dapur
Secara teknis, instalasi yang dibangun Bank Jakarta menggunakan digester biogas berbahan fiberglass yang dilengkapi mesin pembubur sampah organik berkapasitas 250 kg per jam.
Teknologi ini dirancang untuk memproses limbah dapur langsung dari sumbernya, kemudian mengoversinya menjadi energi biogas terbarukan yang dimanfaatkan warga rusun untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
Inisiatif terintegrasi tersebut mendapat sambutan hangat dari Panitia Khusus (Pansus) CSR/TJSL DPRD Provinsi DKI Jakarta saat melakukan kunjungan kerja pengawasan BUMD pada Senin (5/10).
Ketua Pansus CSR/TJSL DPRD DKI Jakarta, Ghozi Zulazmi, menilai langkah Bank Jakarta sangat presisi dalam menyelesaikan akar masalah sampah di kawasan pemukiman padat.
"Sekitar 60% sampah kita itu organik dari dapur atau rumah tangga yang memang butuh pengolahan khusus. Kami berharap dengan adanya biodigester ini, sampah bisa terolah langsung di tempat dan dihasilkan menjadi energi terbarukan berupa biogas yang bisa digunakan kembali oleh para penghuni rusun untuk memasak," ujar Ghozi.
Perda Terkait CSR
Peninjauan yang turut dihadiri pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara ini juga menjadi momentum bagi legislatif untuk mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait CSR. Regulasi ini disiapkan agar program TJSL berbasis kebutuhan riil masyarakat seperti yang dilakukan Bank Jakarta dapat diterapkan secara wajib dan meluas oleh BUMD maupun swasta di seluruh wilayah Jakarta. ■
________
DIGIONARY:
● Biodigester: Alat atau fasilitas yang digunakan untuk menguraikan limbah organik secara anaerob (tanpa udara) guna menghasilkan gas metana yang dapat dimanfaatkan sebagai biogas.
● Biogas: Gas alternatif dari hasil fermentasi bahan-bahan organik oleh bakteri yang digunakan sebagai energi terbarukan untuk bahan bakar atau listrik.
● BUMD (Badan Usaha Milik Daerah): Perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
● CSR (Corporate Social Responsibility): Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar area operasionalnya.
● Ekosistem Pengelolaan Sampah: Rangkaian sistem terpadu yang melibatkan pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga pemanfaatan kembali sampah menjadi barang berguna.
● Komunal: Fasilitas atau sistem yang dimiliki, digunakan, dan dikelola bersama-sama oleh suatu kelompok masyarakat.
● Organik: Jenis sampah atau limbah yang berasal dari sisa makhluk hidup (tumbuhan atau hewan) yang mudah membusuk secara alami.
● Perda (Peraturan Daerah): Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
● TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan): Kewajiban hukum perusahaan untuk turut serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan.
● TPS 3R: Tempat Pengolahan Sampah yang mengusung konsep Reuse (mengenakan kembali), Reduce (mengurangi), dan Recycle (mendaur ulang) pada skala lingkungan.
