Perkuat Permodalan, Bank Mandiri Terbitkan Perpetual Bond US$750 Juta
Bank Mandiri memperkuat struktur modal inti (Additional Tier-1) dan mendongkrak ekspansi bisnis melalui penerbitan Perpetual Bond bernilai US$750 juta.
__________
DIGI-HIGHLIGTS:
■ Penguatan Modal: Menerbitkan Perpetual Bond US$750 juta guna memperkuat struktur Additional Tier-1 dan mendukung ekspansi bisnis.
■ Kepatuhan Regulasi: Penawaran bersifat non-penawaran umum sesuai regulasi POJK, dengan nilai di bawah 20% total ekuitas perseroan.
■ Ekspansi Bisnis: Langkah strategis menjaga rasio permodalan (CAR) dan daya serap kredit di tengah dinamika pasar keuangan.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) resmi merampungkan penerbitan obligasi berwawasan jangka panjang tanpa tanggal jatuh tempo (Perpetual Bond) senilai US$750 juta atau setara Rp11,47 triliun. Aksi korporasi ini ditujukan untuk memperkokoh struktur permodalan perseroan serta menopang ekspansi bisnis di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.
Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi telah memberikan persetujuan atas pencatatan realisasi penerbitan tersebut. Dana hasil emisi seluruhnya dikategorikan sebagai Modal Inti Tambahan (Additional Tier-1 / AT-1).
"Manajemen mengungkapkan, dana hasil penerbitan Perpetual Bond digunakan untuk memperkuat struktur dan rasio permodalan perseroan, serta mendukung ekspansi kegiatan usaha," tulis manajemen Bank Mandiri dalam laporan resminya.
Secara teknis, skema penawaran instrumen ini dirancang di luar kerangka penawaran umum perdana. Perseroan menegaskan bahwa penawaran Perpetual Bond ini bukan merupakan penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Penerbitan ini juga terbebas dari cakupan penawaran umum efek bersifat utang yang diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2019, mengingat total nilai emisi tercatat berada di bawah ambang batas material 20% dari keseluruhan ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026.
Langkah penguatan permodalan ini sejalan dengan tren perbankan nasional yang terus memupuk ketahanan likuiditas. Berdasarkan data Bank Indonesia dan OJK, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) industri perbankan nasional terjaga kokoh di atas level 26%, memberikan ruang gerak memadai untuk penyaluran kredit produktif hingga akhir tahun.
Penerbitan instrumen AT-1 berdenominasi valuta asing ini sekaligus mempertegas kepercayaan investor global terhadap fundamental keuangan Bank Mandiri. ■
__________
DIGIONARY:
● Additional Tier-1 (AT-1): Komponen modal inti tambahan perbankan berupa instrumen keuangan kuasi-ekuitas yang berfungsi menyerap kerugian saat bank beroperasi.
● Capital Adequacy Ratio (CAR): Rasio kecukupan modal yang mengukur kemampuan bank dalam menyediakan dana untuk mengantisipasi risiko kerugian.
● Ekuitas: Hak pemilik atas aset perusahaan setelah dikurangi seluruh kewajiban atau utang.
● Keterbukaan Informasi: Kewajiban emiten untuk menyampaikan informasi material secara transparan kepada publik dan regulator.
● Perpetual Bond: Obligasi tanpa tanggal jatuh tempo yang memberikan pembayaran kupon secara berkala kepada pemegang obligasi secara permanen.
● POJK: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengikat lembaga jasa keuangan di Indonesia.
● UU PPSK: Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur reformasi regulasi sektor finansial Indonesia.
