Senin, 19 Okt 2026 DIGI-PRODUCTDigi-BankersDigi-ColumnDigi-CryptoDigi-Insights
Breaking
Beranda › Digi-Stocks
Digi-Stocks

OJK Ungkap 31 Saham Berkonsentrasi Tinggi Terindikasi Pelanggaran Pidana Pasar Modal

✍️ Deddy H. Pakpahan 🕒 18 Oct 2026
OJK mengungkap 31 dari 61 saham berkonsentrasi tinggi terindikasi pelanggaran pidana pasar modal. Penindakan terhadap DSSA, BREN, dan CUAN menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi, menekan manipulasi pasar, dan melindungi kepercayaan investor.
OJK mengungkap 31 dari 61 saham berkonsentrasi tinggi terindikasi pelanggaran pidana pasar modal. Penindakan terhadap DSSA, BREN, dan CUAN menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi, menekan manipulasi pasar, dan melindungi kepercayaan investor.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa 31 dari 61 saham dengan kepemilikan konsentrasi tinggi (high shareholder concentration / HSC) terindikasi melakukan pelanggaran pidana di pasar modal. Langkah penindakan ini mencakup sanksi denda kumulatif senilai US$131,6 juta atau setara Rp2,1 triliun yang dijatuhkan kepada emiten besar seperti DSSA, BREN, dan CUAN.

________________

KEY FACTS:

■ OJK mendapati 31 dari 61 saham dalam daftar high shareholder concentration (HSC) terindikasi melakukan pelanggaran pidana di pasar modal.
■ Pemeriksaan awal dilakukan tanpa terkecuali terhadap seluruh emiten yang masuk dalam kategori konsentrasi kepemilikan tinggi.
■ Sanksi administratif berupa denda total senilai Rp2,1 triliun atau US$131,6 juta dijatuhkan kepada tiga emiten: DSSA, BREN, dan CUAN.
■ Pelanggaran yang ditemukan meliputi manipulasi pasar dan pengaburan identitas pemesan saham secara terstruktur.
■ Sanksi menyasar pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak penjatahan pasti, hingga Ultimate Beneficial Owner (UBO).

______________

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap integritas pasar modal nasional menyusul temuan 31 saham berstatus kepemilikan konsentrasi tinggi (high shareholder concentration/HSC) yang terindikasi melakukan pelanggaran pidana. Pemeriksaan awal ini dilakukan secara menyeluruh terhadap emiten-emiten yang masuk dalam daftar pengawasan intensif regulator.

Langkah penegakan hukum di pasar modal kembali dipertajam oleh OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal langsung diberlakukan tanpa terkecuali bagi setiap emiten yang teridentifikasi masuk dalam daftar HSC.

"Seperti diketahui, untuk setiap emiten yang masuk ke dalam daftar high shareholder concentration, tanpa terkecuali, OJK melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan setidaknya apakah terjadi dugaan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), akhir pekan ini.

Dari total 61 saham yang sebelumnya berada dalam pantauan pengawasan intensif HSC, lebih dari separuhnya terbukti mengarah pada potensi tindak pidana. "Sebagai gambaran, dari 61 saham yang masuk HSC sebelumnya, tidak kurang 31 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal," tegas Hasan.

Sanksi Jumbo untuk Tiga Emiten Utama

Sebagai bentuk konkret penegakan regulasi, OJK secara khusus menyoroti tiga emiten utama dalam daftar HSC yang proses pemeriksaannya telah rampung. Ketiga emiten tersebut dijatuhi sanksi administratif berupa denda kumulatif mencapai US$131,6 juta atau setara Rp2,1 triliun akibat terbukti melakukan praktik manipulasi pasar serta pengaburan identitas pemesan saham secara terstruktur.

Rincian sanksi denda yang dijatuhkan meliputi:

●  PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA): Denda sebesar US$83,3 juta atau setara Rp1,5 triliun.
●  PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): Denda sebesar US$27,8 juta atau setara Rp500 miliar.
● PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN): Denda sebesar US$5,6 juta atau setara Rp100 miliar.

Hasan menegaskan bahwa penindakan tegas tersebut tidak hanya menyasar entitas perusahaan, tetapi juga mencakup seluruh rantai aktivitas transaksi mulai dari kegiatan penjatahan hingga perdagangan saham. Sanksi dijatuhkan kepada pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, hingga Ultimate Beneficial Owner (UBO) dari emiten yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di pasar modal.

"Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak yang dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan perundangan di pasar modal," terangnya.

Bersih-Bersih Pasar Modal

Pengungkapan 31 saham berindikasi pidana dan penjatuhan sanksi triliunan rupiah menunjukkan komitmen serius OJK dalam membersihkan pasar modal Indonesia dari praktik manipulasi harga dan pengaburan kepemilikan, yang krusial bagi kredibilitas investor global.

Saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (HSC) kerap rentan terhadap praktik pembentukan harga semu (cornering atau market manipulation) karena suplai saham beredar (free float) di publik relatif kecil, sehingga mudah dikendalikan oleh pihak tertentu.

Bersih-bersih di pasar modal diharapkan akan membuat emiten dan korporasi yang melantai di bursa akan memperketat kepatuhan tata kelola perusahaan (good corporate governance) serta transparansi struktur pemegang saham pengendali (UBO) guna menghindari sanksi berat dari regulator.
 
Dengan demikian, investor ritel dan institusional mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari risiko kerugian akibat praktik perdagangan tidak wajar dan manipulasi pasar.

Industri pasar modal nasional berpotensi mengalami pembersihan jangka pendek pada likuiditas semu, namun dalam jangka panjang akan meningkatkan kepercayaan investor institusi domestik maupun asing.
 
Tantangan bursa utamanya adalah menjaga stabilitas indeks harga saham di tengah sentimen penegakan hukum yang masif, serta membuktikan keterlibatan Ultimate Beneficial Owner secara hukum di pengadilan.

OJK diperkirakan akan melanjutkan pemeriksaan mendalam terhadap sisa saham dalam daftar HSC yang belum diselesaikan, serta memperkuat sistem pengawasan otomatis berbasis kecerdasan buatan di Bursa Efek Indonesia. ■

_____________

FAQ:

Q: Apa yang dimaksud dengan saham high shareholder concentration (HSC)?
A: Saham HSC adalah saham emiten yang memiliki konsentrasi kepemilikan terkonsentrasi pada segelintir pihak saja, sehingga porsi saham beredar di publik (free float) relatif kecil dan rentan terhadap manipulasi pasar.

Q: Berapa jumlah saham yang terindikasi pelanggaran pidana oleh OJK?
A: Dari 61 saham yang masuk dalam pengawasan intensif HSC, OJK menemukan 31 saham yang terindikasi memiliki potensi pelanggaran pidana di pasar modal.

Q: Emiten apa saja yang telah dijatuhi sanksi denda oleh OJK?
A: OJK menjatuhkan sanksi denda kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar US83,3 juta, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebesar US27,8 juta, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sebesar US$5,6 juta.

Q: Siapa saja pihak yang dikenakan sanksi selain emiten?
A: Sanksi juga dikenakan kepada pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, serta Ultimate Beneficial Owner (UBO) dari emiten yang terbukti melanggar aturan.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update