OJK Pastikan Bitcoin Belum Memenuhi Syarat Cadangan Devisa Menurut Standar IMF
OJK pastikan Bitcoin belum masuk cadangan devisa RI sesuai standar IMF, namun siapkan aturan penyitaan aset kripto hasil kejahatan.
____________
DIGI-HIGHLIGHTS:
■ OJK menegaskan Bitcoin belum dapat dicatat sebagai cadangan devisa karena tidak berada di bawah penguasaan penuh otoritas moneter sesuai standar IMF.
■ Regulator tengah menyiapkan kerangka hukum dan kesiapan teknis untuk prosedur penahanan, penyitaan, dan penghentian transaksi aset kripto kejahatan.
■ OJK mengkaji praktik pengelolaan Bitcoin sitaan di Amerika Serikat sebagai referensi tata kelola aset kripto negara di masa depan.
_____________
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa aset kripto, termasuk Bitcoin, belum dapat dicatat sebagai bagian dari cadangan devisa Indonesia. Kendala utama bersumber dari belum terpenuhinya seluruh kriteria formal yang ditetapkan oleh Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF).
Pencatatan cadangan devisa yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) mengacu pada standar global International Reserves and Foreign Currency Liquidity (IRFCL). Berdasarkan ketentuan IRFCL, instrumen keuangan yang dapat diakui sebagai cadangan devisa wajib memenuhi tiga kriteria mendasar: dapat diperdagangkan secara terbuka di pasar (marketable), memiliki tingkat likuiditas yang memadai (liquid), serta berada di bawah penguasaan penuh otoritas moneter.
Meskipun Bitcoin dan aset kripto utama lainnya secara teknis memiliki karakteristik marketable dan likuiditas tinggi, persyaratan penguasaan langsung oleh otoritas moneter menjadi pemicu utama mengapa aset digital ini belum dapat dikategorikan sebagai instrumen cadangan devisa resmi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa pemerintah merespons dinamika potensi penguasaan aset digital yang bersumber dari barang bukti tindak pidana maupun penyitaan hukum.
"Jadi saat ini negara memang tidak mencatat secara eksplisit sementara ini. Tetapi kita already aware tentang hal ini," ujar Adi Budiarso dalam diskusi bersama media massa di Jakarta pekan ini.
_______________
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aset kripto seperti Bitcoin belum dapat dikategorikan sebagai cadangan devisa nasional karena belum memenuhi kriteria kedaulatan otoritas moneter yang ditetapkan International Monetary Fund (IMF) melalui pedoman International Reserves and Foreign Currency Liquidity (IRFCL). Kendati demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengungkapkan perseroan dan regulator kini menyiapkan kerangka regulasi (regulatory framework) serta berkoordinasi dengan kejaksaan untuk tata kelola penyitaan dan pengelolaan aset kripto hasil kejahatan pidana.
______________
Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut, OJK menjalin kolaborasi erat dengan lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, guna memetakan kebutuhan tata kelola dan eksekusi aset kripto hasil penyitaan tindak kejahatan dengan merujuk pada yurisdiksi internasional.
"Kita audiensi tentang kebutuhan seperti di Amerika itu. Mereka ada sitaan kejahatan dalam bentuk bitcoin itu seperti apa, itu udah mulai masuk dalam cadangan devisa nasional. Jadi saya rasa ke depan kita juga harus memiliki kapasitas dan kesiapan yang sama," jelas Adi.
Kesiapan Lembaga
Adi menekankan pentingnya kesiapan kelembagaan serta kepastian hukum dari sisi regulator untuk menindak tindak pidana finansial berbasis teknologi. Kesiapan ini mencakup wewenang hukum untuk menahan, menyita, hingga membekukan (freeze) transaksi aset kripto yang terindikasi melanggar hukum.
"Jadi pemerintah dalam hal ini OJK dulu, penyelidik kita, dan kita udah kita payungi dengan regulatory framework. Kalau terjadi apa-apa yang kita bisa tahan, yang kita bisa sita, yang kita bisa hentikan transaksi," tegasnya.
Meski demikian, Adi menyatakan bahwa untuk saat ini seluruh operasional dan pengawasan aset digital di Indonesia masih mengacu pada proses bisnis dan regulasi yang berlaku. "So far yang kita masih administer dengan proses bisnis yang ada," pungkasnya.
Aset Digital Negara dan Implikasinya
Pernyataan OJK mengenai pembatasan Bitcoin sebagai cadangan devisa sekaligus pembentukan kerangka penyitaan aset digital memiliki implikasi bisnis dan teknis yang signifikan bagi ekosistem keuangan nasional.
● Rencana pengelolaan aset kripto sitaan oleh negara membutuhkan keterlibatan penyedia jasa kustodian (institutional custodian) bersertifikasi tinggi. Hal ini membuka peluang bisnis baru bagi institusi perbankan nasional atau pedagang fisik aset kripto (PFAK) terpilih yang memiliki sertifikasi ISO 27001 serta teknologi Multi-Party Computation (MPC) untuk bertindak sebagai mitra kustodian resmi pemerintah.
● Kejelasan wewenang OJK dalam membekukan dan menyita transaksi aset digital akan memperketat kewajiban Travel Rule dan implementasi Anti-Money Laundering (AML) di seluruh bursa kripto terdaftar. Eksosistem pasar fisik kripto nasional dituntut memiliki alat analitik on-chain forensics untuk mendeteksi transaksi mencurigakan secara real-time.
● Dengan mempertahankan kepatuhan pada standar IRFCL IMF, Bank Indonesia dan OJK menegaskan komitmen mitigasi terhadap volatilitas harga Bitcoin yang ekstrem. Kebijakan ini menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah dari risiko beban neraca pembayaran, seraya membiarkan sektor kripto berkembang di bawah koridor pengawasan inovasi keuangan digital (IAKD).
DIGIONARY:
● Aset Kripto: Komoditas digital yang menggunakan prinsip kriptografi untuk mengamankan transaksi, mengontrol pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi pengalihan aset.
● Cadangan Devisa: Aset luar negeri yang dikuasai dan dikendalikan oleh otoritas moneter untuk membiayai ketidakseimbangan neraca pembayaran atau menjaga stabilitas mata uang.
● International Reserves and Foreign Currency Liquidity / IRFCL: Standar pedoman pelaporan data cadangan devisa dan likuiditas valuta asing yang ditetapkan oleh IMF untuk transparansi moneter global.
● Kustodian: Pihak yang memberikan jasa penitipan harta dan aset finansial termasuk surat berharga atau aset digital untuk kepentingan pihak lain.
● Marketable: Sifat suatu aset atau instrumen keuangan yang mudah dan cepat diperdagangkan atau diperjualbelikan di pasar terbuka.
● On-Chain Forensics: Metode analisis teknis untuk melacak, memetakan, dan memverifikasi jejak transaksi keuangan yang tercatat di dalam jaringan blockchain.
● Regulatory Framework: Kerangka kerja peraturan dan perundang-undangan yang disusun oleh badan pengatur untuk mengendalikan operasional suatu industri.
