Kamis, 24 Sep 2026 Digi-BankersDigi-ColumnDigi-CryptoDigi-InsuranceDigi-Lifestyle
Beranda › Fintech
Fintech

OJK: Jumlah pinjol ilegal terus menurun tapi harus tetap diwaspadai, ini alasannya…

✍️ Safaruddin Husada 🕒 10 Apr 2023 👁️ 1x dibaca
OJK: Jumlah pinjol ilegal terus menurun tapi harus tetap diwaspadai, ini alasannya…

digitalbank.id - SOAL maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal beberapa waktu belakangan ini, masih terus memunculkan korban-korban baru. Memang pemberantasan pinjol ilegal bukan tanpa kendala. Pasalnya pelaku dapat menggunggah aplikasi sejenis dalam waktu cepat. Serta masih ada sebagian masyarakat yang literasinya belum memadai dan membutuhkan pinjaman dengan proses yang cepat. 

Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saat ini tren pinjol ilegal menurun sejak tiga tahun terakhir. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. "Pinjol illegal mulai mengalami penurunan sejak tahun 2020," kata Friderica dalam keterangannya dikutip, Senin (10/4/2023). 

Adapun menurut data OJK, terdapat 1.493 aplikasi pinjol ilegal yang telah ditemukan dan ditutup pada 2019. Angka tersebut menurun pada tahun berikutnya yakni 1.026 pinjol ilegal. Pada 2021, angka pinjol ilegal yang ditemukan mencapai 811. Kemudian semakin turun pada 2022 yakni mencapai 698 pinjol ilegal.

Sementara itu, pada 2023, SWI telah menghentikan 155 aplikasi pinjol Ilegal. Friderica menyebutkan bahwa penurunan tren pinjol ilegal tersebut terjadi seiring dengan peningkatan kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan OJK kepada masyarakat. Hal tersebut untuk mengedukasi masyarakat agar menghindari penawaran pinjol illegal. 

"Edukasi dan sosialisasi juga dilakukan secara simultan dengan proses penegakan hukum sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk mengoptimalkan pemberantasan pinjol Ilegal," imbuh Friderica. 

Friderica menambahkan bahwa tindaklanjut penanganan pinjol illegal dilakukan melalui kerja sama pemberantasan pinjol illegal dengan lima lembaga yang terkait yakni OJK, Bank Indonesia (BI), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kepolisian RI (Polri).■ 

SH
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update