Industri Tumbuh Solid, OJK Pacu Konsolidasi Perbankan Syariah Jadi 5 Bank Jumbo pada 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk mempercepat restrukturisasi industri perbankan syariah nasional guna merespons ancaman geopolitik, perlambatan ekonomi global, dan disrupsi teknologi.
__________
DIGI-HIGHLIGTS:
■ OJK memproyeksikan perampingan lanskap industri perbankan syariah menjadi lima bank jumbo pendamping BSI paling lambat 2027.
■ Skema pemisahan (spin-off) UUS dan konversi bank dipacu dengan opsi wajib merger bagi entitas hasil pemisahan beraset kecil.
■ OJK menegaskan kinerja industri syariah terus tumbuh solid dan berkelanjutan berkat ketahanan permodalan serta likuiditas.
__________
Perubahan lanskap geopolitik, ancaman perlambatan ekonomi global, disrupsi teknologi, hingga potensi meningkatnya risiko lingkungan memaksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat restrukturisasi industri keuangan domestik. Regulator kini mendorong perbankan syariah nasional untuk melakukan konsolidasi masif guna memperkuat struktur permodalan dan daya tahan bisnis agar mampu tumbuh melaju kencang layaknya perbankan konvensional.
Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan resmi OJK yang menegaskan bahwa industri perbankan syariah nasional berada dalam kondisi yang tumbuh solid dan berkelanjutan.
Ketahanan tersebut dibuktikan oleh kinerja kecukupan modal yang memadai, likuiditas yang terjaga, serta kualitas pembiayaan yang stabil di tengah ketidakpastian kondisi makroekonomi pasar keuangan global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa serangkaian langkah strategis kini tengah mengejar ketertinggalan skala usaha industri keuangan syariah.
Selain mendorong rencana pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) milik bank konvensional menjadi entitas mandiri, OJK tidak segan mengambil langkah penggabungan usaha (merger) apabila entitas hasil pemisahan tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap pangsa pasar.
"Selain itu, ada satu bank konvensional yang saat ini juga sedang proses untuk berpindah menjadi bank syariah sepenuhnya," ujar Dian di Bali, Jumat (2/10).
Melalui strategi konsolidasi dan penyaringan ketat tersebut, OJK memproyeksikan lanskap industri perbankan syariah di Indonesia ke depan akan menjadi jauh lebih ramping namun efisien.
Selain PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang saat ini memimpin sebagai penguasa pasar utama, OJK menargetkan hanya akan ada sekitar lima bank syariah berskala besar yang beroperasi secara penuh di dalam negeri.
"Targetnya tahun ini atau tahun 2027 target ini bisa terealisasi," tegas Dian.
Penguatan Institusi Syariah
Di saat yang sama, regulator memperketat pengawasan dan mendorong penguatan permodalan bagi institusi syariah yang sudah beroperasi. Entitas seperti Bank Syariah Nasional (BSN) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI) menjadi prioritas penguatan kapasitas modal agar memiliki ruang ekspansi pembiayaan yang lebih luas. Langkah ini krusial mengingat data pembiayaan syariah nasional terus mencatatkan pertumbuhan positif, seperti pembiayaan BCA Syariah yang tumbuh 11,4% hingga Juli 2026 dengan total aset menembus Rp19,9 triliun, serta pembiayaan syariah CNAF yang melonjak 21% menjadi Rp4,93 triliun per Agustus 2026.
Regulator meyakini bahwa pembentukan kelompok bank syariah beraset besar ini akan memperbaiki ketimpangan struktur pasar.
Dengan skala usaha yang lebih ekonomis dan dukungan infrastruktur yang solid, perbankan syariah nasional diharapkan mampu menyerap efisiensi teknologi, memitigasi fluktuasi arus modal global, serta memperbesar alokasi intermediasi pada sektor-sektor riil produktif secara berkelanjutan. ■
__________
DIGIONARY:
● Intermediasi Keuangan: Kegiatan lembaga perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit/pembiayaan.
● Konversi Bank: Proses perubahan izin serta seluruh sistem operasional bank konvensional menjadi bank yang menjalankan prinsip syariah.
● Konsolidasi Perbankan: Langkah penggabungan, peleburan, atau akuisisi antarbank untuk memperkuat struktur permodalan dan efisiensi industri.
● Merger: Penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu entitas hukum tunggal guna meningkatkan skala usaha dan efisiensi.
● Penguatan Modal: Upaya peningkatan modal inti perbankan baik melalui setoran modal pemilik, rights issue, maupun retensi laba untuk menahan risiko usaha.
● Pertumbuhan Berkelanjutan: Kinerja keuangan yang tumbuh secara konsisten dengan memperhatikan efisiensi operasional, manajemen risiko yang cermat, dan dampak ekonomi jangka panjang.
● Spin-Off: Pemisahan unit usaha syariah dari bank induk konvensional untuk berdiri sendiri menjadi Bank Umum Syariah (BUS) mandiri.
● Unit Usaha Syariah (UUS): Unit kerja di kantor pusat bank konvensional yang bertindak sebagai kantor induk bagi kantor yang menjalankan kegiatan syariah.
