30 bank berlomba penuhi tenggat modal inti minimum Rp3 triliun

- 3 Juni 2022 - 09:00

LEBIH KURANG 7 bulan lagi tenggat waktu pemenuhan aturan modal inti minimum perbankan sebesar Rp 3 triliun. Sejumlah bank kecil tengah berlomba memenuhi aturan tersebut dengan mendatangkan investor baru dan menyiapkan aksi korporasi rights issue.

digitalbank.id – LEBIH KURANG 7 bulan lagi tenggat waktu pemenuhan aturan modal inti minimum perbankan sebesar Rp 3 triliun. Belum semua bank telah memenuhinya. Sejumlah bank kecil tengah berlomba memenuhi aturan tersebut dengan mendatangkan investor baru dan menyiapkan aksi korporasi rights issue.

Berdasarkan laporan keuangan kuartal I 2022, terdapat 30 bank (selain BPD) yang modal intinya belum mencapai Rp 3 triliun. Namun, empat bank di antaranya tidak ada kewajiban tambah modal sampai Rp 3 triliun karena merupakan bagian dari Kelompok Usaha Bank (KUB) diantaranya BCA Syariah, BJB Syariah, Bank Mayora dan Bank Panin Syariah.

Sementara sejumlah lainnya sudah mengumumkan mendapat investor baru yang siap memperkuat permodalannya. Terbaru, PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) akan dikendalikan investor baru.

Pengusaha Alim Markus sebagai pemilik Maspion Group telah mencapai kesepakatan divestasi saham BMAS pada 30 Mei 2022 dengan Kasikorn Vision Financial Company Pte ltd (KVF), unit usaha Kasikornbank yang sebelumnya memiliki 9,99% saham Bank Maspion.

KVF akan membeli 30,01% saham BMAS dari Maspion Group dan investor individu. Rinciannya 12,46% dari PT Maspion, 8,17% dari PT Alim Investindo, 2,81% dari PT Husin Investama, 2,46% dari Maspion Investindo dan 4,11% dari pemegang saham individu.

Selanjutnya, Bank Maspion akan melakukan rights issue. Iis Herijati Direktur Bank maspion dalam keterangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (30/5) mengatakan, KVF akan melakukan pembelian saham baru sehingga pasca rights issue KV dan Kasikorbank akan menjadi pengendali bank tersebut dengan kepemilikan 67,5%.

Per Maret 2022, modal inti Bank Maspion baru mencapai Rp 1,29 triliun. Artinya, perseroan masih harus menambah modal sekitar Rp 1,7 triliun lagi tahun itu untuk memenuhi aturan modal inti minimum.

Berdasarkan laporan Bloomberg, Senin (30/5), KVF berencana menginvestasikan US$ 220 juta di Bank Maspion atau sekitar Rp 3,19 triliun.

Dari daftar bank bermodal mini ini, dua bank tercatat bahkan belum memenuhi modal inti Rp 1 triliun. Keduanya adalah PT Bank Prima Master dengan modal inti Rp 249,4 miliar per Maret 2022 dan Bank Victoria Syariah dengan modal inti Rp 266,7 miliar.

Tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa Bank Prima Master sedang dibidik oleh bank asing. “Bank Prima Master sudah masuk pipeline untuk diakuisisi bank besar dari asing,” kata Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto pada 1 Mei 2021.

Sedangkan Bank Victoria Syariah baru-baru ini dikabarkan sedang melakukan pembicaraan untuk diakuisisi Amartha.

Selain Bank Maspion, sudah banyak bank yang berhasil mendatangkan investor baru dan siap menambah modal untuk memenuhi aturan modal inti.

Ajaib Grup misalnya sudah masuk ke PT Bank Bumi Arta Tbk, Kredivo masuk ke PT Bank Bisnis Internasional Tbk, BNI telah mencaplok Bank Mayora, WeeLab ke Bank Jasa Jakarta, lalu Singtel, Grab dan Emtek mengakuisisi Bank Fama, ZA Tech Global masuk ke Bank Aladin Syariah, Xendit masuk ke Bank Sahabat Sampoerna, Modalku dan Carro akusisi saham Bank Index Selindo, dan Investree caplok Bank Amar.

Bank-bank mini ini juga kini sedang mempersiapkan aksi korporasi rights issue untuk menambah modal agar memenuhi aturan modal inti. Para investor baru tersebut siap mengeksekusi saham baru yang akan diterbitkan.

Bank Amar Tbk (AMAR) misalnya akan rights issue dengan menerbitkan saham 3,59 miliar dengan harga Rp 280 per lembar. Bank Bumi Artha Tbk (BNBA) akan rights issue semester II mendatang karena modal intinya baru Rp 2,23 triliun.

“Kita berencana melakuakn rights issue lagi semester II tahun ini untuk memenuhi ketentuan OJK,” kata Edwin Suryahusada Direktur Pengembangan Bisnis dan Keuangan BNBA.”(SAF)

 

 

 

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.