Waspada Enel Green Power, ada apa sesungguhnya?

- 4 Juli 2022 - 17:16

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mensosialisasikan program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir.

digitalbank.id – SUDAH berulangkali terjadi kerugian diderita oleh masyarakat karena penipuan berkedok investasi. Kali ini peringatan kembali dikeluarkan oleh pemerintah. Melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tak ikut-ikutan bergabung aplikasi penghasil uang Enel Kekuatan Hijau atau Enel Green Power. 

Saat ini, aplikasi tersebut masih tersedia di Play Store dengan nama Energi Hijau. Dalam deskripsinya, aplikasi tersebut menawarkan metode investasi rendah dengan pengembalian hasil investasi tinggi. Aplikasi tersebut mendapatkan rating 4,4 bintang dengan 4.000 ulasan. Lantas mengapa aplikasi ini mendapatkan sorotan dari Satgas Waspada Investasi OJK?

Ketua SWI sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menduga aplikasi Enel Kekuatan Hijau merupakan kegiatan money game melalui aplikasi penghasil uang dengan kedok investasi alat pembangkit listrik yang menjanjikan keuntungan sampai dengan 200 persen.

“Mereka minta masyarakat melakukan deposit dan melakukan rekrut member untuk mendapat bonus lebih tinggi,” ujar Tongam melalui keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022). Dia pun menegaskan bahwa aplikasi merupakan platform investasi ilegal dan tidak memiliki perizinan dari regulator manapun.

Ia mengimbau masyarakat berhati-hati dan mewaspadai segala modus investasi bodong, pinjaman online ilegal, koperasi simpan pinjam ilegal, maupun aplikasi trading ilegal lewat aplikasi. “Satgas Waspada Investasi telah menghentikan beberapa aplikasi penghasil uang yang mirip kegiatannya, antara lain bernama Schneider pv. Masyarakat diminta untuk tidak ikut [aplikasi sejenis] karena diduga penipuan,” katanya.

SWI akan memblokir segala platform keuangan yang tidak memiliki izin teknologi finansial dari OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, atau minimal terdaftar sebagai aplikasi dalam pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.

Adapun, SWI beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga, termasuk Kemenkominfo, Kepolisian RI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat bisa melaporkan segala bentuk penawaran akses keuangan mencurigakan melalui layanan konsumen OJK atau SWI, yaitu OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Sementara itu, daftar lengkap pinjol ilegal, investasi bodong, aplikasi trading ilegal, dan lembaga keuangan ilegal lain-lain yang telah diblokir SWI dapat diakses melalui: https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.(SAF)

 

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.