Wah, ternyata sejak 2017 ada 7.089 platform pinjol ilegal yang disikat Kemenkominfo

- 12 Desember 2022 - 16:37

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan penertiban pinjaman online (pinjol) ilegal. Sudah ada ribuan platform pinjol ilegal yang disikat Kemenkominfo.

digitalbank-id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan penertiban pinjaman online (pinjol) ilegal. Sudah ada ribuan platform pinjol ilegal yang disikat Kemenkominfo.

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, sejak 2017 hingga 9 Desember 2022, Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 7.089 pinjol ilegal di berbagai platform digital.

“Survailance sistem Kemenkominfo terus bekerja 24 jam nonstop untuk mengawasi agar ruang digital benar-benar digunakan sebagaimana mestinya. Penanganan terhadap 7.089 pinjol ilegal ini berupa konten di media sosial, file sharing atau aplikasi tanpa izin,” katabya.

Dia mengatakan hal itu saat memberi sambutan di acara Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin (12/12).

Di samping penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undang, Kemenkominfo juga mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan melalui pengesahan Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan Data Pribadi (PDP), serta memfasilitasi penyediaan sertifikasi elektronik untuk menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya.

“Keamanan bertransaksi secara digital terus diperkuat dari segi regulasi melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di bulan September 2022 lalu. Ini berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, termasuk lembaga keuangan perbankan, lembaga keuangan non bank, dan fintech,” kata Menkominfo.

Kemenkominfo saat ini juga tengah menyiapkan aturan pelaksana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang terkait dengan kelembagaan perlindungan data pribadi dalam bentuk peraturan presiden, serta ketentuan pelaksana UU PDP berupa peraturan pemerintah.

“Upaya sosialisasi dan komunikasi juga terus dilakukan hingga pascaberakhirnya masa peralihan 2 tahun, sehingga UU PDP tetap dapat dilaksanakan secara komprehensif,” kata menteri.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Parjiman di acara yang sama juga mengungkapkan, maraknya kasus pinjol ilegal dan juga investasi bodong telah berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap keuangan digital maupun fintech legal.

“Padahal keberadaan fintech selama ini sangat membantu masyarakat dan juga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah,” kata Parjiman.

Dia mengatakan, fintech merupakan salah satu alternatif penyedia jasa keuangan yang menghadirkan pilihan untuk mengakses layanan jasa keuangan secara praktis, efisien, nyaman, dan juga ekonomis. Hal ini memungkinkan berbagai kegiatan finansial seperti transfer dana, pembayaran hingga pengajuan pembiayaan dapat dilakukan secara lebih cepat.

Namun, pesatnya perkembangan fintech menghadirkan tantangan tersendiri, lantaran banyak masyarakat yang masih belum paham dan juga belum tepat dalam menggunakan layanan fintech, hingga akhirnya terjebak pinjol ilegal.

Pada era saat ini penduduk Indonesia didominasi oleh kalangan milenial. Generasi milenial memiliki potensi besar dalam pelayanan keuangan digital.

“Namun permasalahannya adalah terkait literasi keuangan, di mana milenial masih belum merata, sehingga dibutuhkan kolaborasi dan juga sinergi dari semua pemangku kepentingan antara lain regulator, kemudian pelaku industri jasa keuangan, pemerintah daerah, akademisi dan juga pihak lainnya,” demikian Parjiman. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.