Tawarkan Gadai dari Rumah, nasabah tak perlu repot bawa barang agunan ke kantor Pegadaian

- 11 Desember 2022 - 18:49

PT Pegadaian menghadirkan layanan baru "Gadai dari Rumah". Ini adalah layanan jemput bola yang memungkinkan nasabah tak perlu lagi datang ke outlet Pegadaian untuk membawa barang agunan keluar rumah.

digitalbank.id – PT Pegadaian menghadirkan layanan baru “Gadai dari Rumah”. Ini adalah layanan jemput bola yang memungkinkan nasabah tak perlu lagi datang ke outlet Pegadaian untuk membawa barang agunan keluar rumah.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah mengatakan Layanan Gadai dan Titipan Emas ini akan dilayani oleh penaksir di lokasi nasabah.

“Pegadaian menghadirkan layanan ini untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pinjaman. Selain itu, harapannya bisa semakin meningkatkan kepuasan dan loyalitas nasabah terhadap Pegadaian,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (10/12).

Menurut dia, pengujian barang jaminan dan pencairan pun, langsung dilakukan di tempat secara cashless ke rekening nasabah, dengan minimal pinjaman Rp10 juta untuk Gadai dan Rp20 juta untuk Titipan Emas tanpa ada biaya tambahan.

Lebih lanjut dia mengatakan produk yang bisa dilayani dari rumah meliputi Gadai semua fitur (reguler, bisnis, harian), Gadai sistem angsuran, Titipan Emas dan Gadai Luxury.

Gadai dari Rumah dapat dilayani dalam batas radius 10 Km atau 1 jam jarak tempuh dari Kantor Cabang Layanan Prioritas.

Bagi nasabah yang ingin mengajukan layanan Gadai dari Rumah, bisa dilakukan melalui telepon atau mengunjungi website resmi Sahabat Pegadaian, yang nantinya akan dikembangankan melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Saat ini, layanan Gadai dari rumah dapat dinikmati di 4 outlet Pegadaian wilayah Jakarta yaitu Cabang Muara Karang, Cabang Boulevard, Cabang Radio Dalam, dan Cabang Tebet.

Adapun syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan layanan dari rumah adalah fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Passport), mengisi Formulir Pengajuan & Formulir Beneficial Owner (jika transaksi diwakilkan), menyerahkan barang jaminan/ titipan, nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK)/ Surat Perjanjian Titipan Emas. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.