Indonesia terus mengukuhkan posisinya sebagai kekuatan baru di pasar kripto Asia setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024. Aturan ini memungkinkan badan usaha dan institusi untuk berinvestasi di pasar kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang memenuhi syarat tertentu. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan volume perdagangan dan menarik […]