Lonjakan penggunaan layanan pinjaman daring (pindar) di kalangan anak muda semakin mengkhawatirkan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa 3,22 juta anak muda kini kesulitan membayar utang dengan total tunggakan mencapai Rp5,57 triliun. Fenomena ini mencerminkan tren konsumtif generasi muda yang kerap tergoda pinjaman cepat tanpa mempertimbangkan risiko keuangan jangka panjang. Fokus utama: Fenomena utang […]
RegTech dan AI, senjata baru melawan kejahatan keuangan digital
Pesatnya perkembangan industri keuangan digital di Indonesia menuntut regulasi yang lebih adaptif dan teknologi yang mampu mendukung kepatuhan serta keamanan. Dalam Expert Lab yang digelar oleh AFTECH dan Sijitu di Jakarta, para pemangku kepentingan menyoroti peran Regulatory Technology (RegTech) dalam mendeteksi transaksi mencurigakan secara real-time, memperkuat pengawasan, serta memastikan transparansi di ekosistem fintech. Dengan meningkatnya […]
Lonjakan transaksi digital di perbankan, OJK akui sulitnya menertibkan pinjol ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lonjakan signifikan dalam transaksi perbankan digital di Indonesia, yang mencapai 87 kuadriliun rupiah pada Desember 2024, naik 50,6% dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, meski pemerintah telah menutup sekitar 2.500 pinjaman online (pinjol) ilegal pada 2024, kehadiran mereka tetap menjadi tantangan besar karena banyak beroperasi melalui server di luar negeri. Fokus […]
Pemerintah matangkan regulasi digitalisasi keuangan, siapkan aturan UU P2SK
Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) guna mempercepat digitalisasi sektor keuangan. Regulasi ini akan menjadi landasan hukum bagi inovasi teknologi keuangan, seperti sistem pemeringkatan kredit inovatif dan agregasi informasi produk keuangan. Dengan aturan yang lebih jelas, industri keuangan digital diharapkan dapat berkembang lebih sehat, terukur, dan mendukung target […]
OJK tegaskan fintech lending berhak menagih pinjaman, kredit macet capai Rp2,01 triliun!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending berhak menagih pinjaman yang tidak dikembalikan oleh peminjam (borrower). Gagal bayar termasuk wanprestasi yang dapat berujung pada penagihan hingga eksekusi agunan. OJK juga memperingatkan bahwa kredit macet dapat berdampak buruk pada riwayat kredit peminjam, bahkan mempersulit akses keuangan dan peluang kerja di masa depan. […]