Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending berhak menagih pinjaman yang tidak dikembalikan oleh peminjam (borrower). Gagal bayar termasuk wanprestasi yang dapat berujung pada penagihan hingga eksekusi agunan. OJK juga memperingatkan bahwa kredit macet dapat berdampak buruk pada riwayat kredit peminjam, bahkan mempersulit akses keuangan dan peluang kerja di masa depan. […]