Sebanyak 27 perusahaan asuransi umum di Indonesia terancam keberlanjutan operasionalnya akibat regulasi OJK yang mengharuskan ekuitas minimum Rp250 miliar. Sementara sebagian besar pemain besar telah memenuhi syarat, kelompok perusahaan kecil masih kesulitan menghimpun modal tambahan. Para pelaku industri meminta regulator memberi kelonggaran waktu hingga 2026 untuk menghindari guncangan di sektor asuransi. Poin utama: Sebanyak 27 […]