Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai inkonstitusional bersyarat menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum di sektor asuransi Indonesia. Dalam putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada Jumat, 3 Januari 2025, MK menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara hak tertanggung dan penanggung dalam perjanjian asuransi. Hakim Suhartoyo, saat membacakan putusan, menegaskan […]