Bank Indonesia (BI) meningkatkan insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari maksimal 4% menjadi 5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan, efektif mulai 1 April 2025. Langkah ini diyakini akan memperkuat likuiditas sektor perumahan, termasuk Program 3 Juta Rumah yang tengah digencarkan pemerintah. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) menyambut kebijakan ini dengan optimisme, meski […]