Star Pacific serahkan gedung Graha Lippo kepada Nobu Bank

- 8 September 2022 - 21:17

digitalbank.id – PT Star Pacific Tbk (LPLI) akan mengalihkan aset bangunannya kepada PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) Senilai Rp368 miliar. Hal ini terkait dengan rencana rights issue atau penerbitan saham bank baru untuk memenuhi kebutuhan modal inti sebesar Rp3 triliun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Utama Star Pacific Lukman Djaja mengatakan transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana dijelaskan dalam POJK 17/2020 dan transaksi terkait serta bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan. “Transaksi ini tidak mengganggu kelangsungan usaha perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Perintah OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Terkait dan Benturan Kepentingan,” kata Lukman dalam keterbukaan informasi, Kamis (9/08/2022).

Dengan rencana transaksi tersebut, Star Pacific akan meminta persetujuan pemegang saham pada Kamis, 13 Oktober 2022 mulai pukul 09:30 WIB hingga penutupan WIB. Para pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) selambat-lambatnya pukul 16:00 WIB pada tanggal 20 September 2022 berhak untuk berpartisipasi.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (6/9/2022), rencana transaksi tersebut berupa Gedung Graha Lippo yang terletak di Jl. Boulevard Diponegoro No. 101, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.  Objek tersebut terdiri dari sertifikat hak guna bangunan No. 07432, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten seluas 3.695 meter persegi dan sertifikat hak guna bangunan No. 02843, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten seluas 2.062 meter persegi.

Sementara itu, total harga jual beli aset yang disepakati adalah sebesar Rp368 miliar yang dapat dibayarkan melalui dua cara. Pertama, uang tunai akan dilaksanakan oleh Bank Nobu kepada LPLI sebagai salah satu penggunaan hasil rigths issue NOBU.  Kedua, diperhitungkan sebagai penyetoran dalam bentuk selain uang atau inbreng oleh LPLI dalam rencana penerbitan saham baru yang akan dilaksanakan.

Opsi kedua ini akan dilakukan dengan tetap memerhatikan hasil penilaian atas nilai wajar dari aset yang akan dialihkan sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK penambahan modal.  Lebih lanjut, keduanya juga sepakat aset yang dibayarkan dengan diinbrengkan sebagai penyetoran dalam bentuk lain selain uang untuk sebanyak-banyaknya 621,62 juta saham baru yang akan diterbitkan NOBU. 

Sebelumnya, Bank Nobu menyatakan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 630,45 juta saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham. Upaya ini dilakukan sesuai dengan rencana bisnis perseroan untuk membeli gedung perkantoran dan memanfaatkannya secara efisien guna mendukung kegiatan usaha NOBU.  Selain itu, dana hasil rights issue akan digunakan untuk modal kerja perseroan berupa penyaluran kredit dengan nilai sebesar Rp35 miliar. Adapun, sebanyak Rp368 miliar ditujukan untuk pembelian Gedung Graha Lippo, Kabupaten Tangerang, Banten.(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.