Selamat tinggal Inti Artha Multifinance

- 2 Februari 2022 - 08:15

digitalbank.id – SELAIN regulasi dan perizinan, pemberian sanksi kepada setiap pelanggaran juga menjadi tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Membuka tahun 2022 misalnya, OJK menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan kepada PT Inti Artha Multifinance. Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-4/D.05/2022 tertanggal 13 Januari 2022.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” demikian pengumuman OJK yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin. Adapun, PT Inti Artha Multifinance yang dimaksud beralamat di Gedung Grand Slipi Tower, Lt. 11, Jl. Letjend S. Parman Kav. 22 – 24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan; memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; dan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

“Kami mengimbau kepada seluruh debitur PT Inti Artha Multifinance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit (email: flsslik.dpip@ojk.go.id),” tulis OJK.(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.