Selama bulan Agustus 2022, OJK temukan 13 perusahaan investasi tak berizin dan 71 pinjol ilegal

- 25 Agustus 2022 - 21:37

 

digitalbank.id – PADA Agustus 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 13 perusahaan melakukan penawaran investasi tidak sah dan 71 pinjaman online ilegal (Pinjol) berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan pihaknya  memblokir 84 organisasi ilegal (baik website maupun aplikasi) dan melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“SWI bertindak cepat untuk menemukan dan memblokir perusahaan investasi ilegal dan pinjol ilegal berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil pengelolaan big data center  aplikasi waspada investasi,” kata Tongam Kamis (25/8/ 2022) dalam sebuah pernyataan tertulis. .

Investasi ilegal ditangani oleh seluruh anggota SWI di 12 kementerian. Lebih lanjut, Tongam membantah informasi yang tersebar luas bahwa SWI melarang korban investasi ilegal untuk menarik dana dari fasilitas tersebut. “Perusahaan yang ditutup oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian kepada masyarakat. Jika pelaku mempersulit, segera hubungi polisi,” kata Tongam.

Sebanyak 13 entitas investasi ilegal yang telah dihentikan SWI terdiri atas 4 entitas melakukan money game, 3 entitas memperdagangkan aset kripto tanpa izin, 2 entitas menawarkan investasi tanpa izin, 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin dan tiga entitas lain-lain.

Sementara itu, SWI juga menemukan 71 pinjol ilegal sepanjang Agustus 2022. Alhasil sejak 2018 – Agustus 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup mencapai 4.160. Meski telah ribuan ditutup, praktik pinjol di masyarakat tetap marak. “Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.

Oleh karena itu, kata Tongam, SWI mendorong aparat penegak hukum untuk terus melacak dan menangkap para pelaku pinjaman ilegal ini karena upaya pemblokiran website dan aplikasi tidak bisa membuat jera pelakunya. SWI juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk modus baru yang digunakan pelaku untuk memikat korban. Warga dapat melaporkan adanya pinjaman ilegal melalui Layanan Pelanggan OJK 157 dengan mengirim email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.