Pinjol legal di Indonesia belum menguntungkan

- 2 Desember 2022 - 21:46

I

digitalbank.id – BESAR belum tentu hebat dan kuat. Ini contohnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 61 dari 102 penyelenggara pinjaman online (pinjol) terdaftar masih mengalami kerugian. Selain itu, 3 pinjol masih mencatatkan ekuitas yang negatif. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa industri pinjol mempunyai potensi yang besar untuk tumbuh.

Sebab, kondisi di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum terlayani lembaga jasa keuangan (LJK) yang sudah ada seperti perbankan. OJK pun berupaya menjadikan sektor pinjol terus berkembang dan berkelanjutan. “Bukan hanya euforia yang muncul, kemudian tiba-tiba hilang begitu saja,” katanya dalam acara diskusi media pada Jumat (2/12/2022).

Namun, menurutnya saat ini kondisi pinjol banyak yang belum stabil. OJK mencatat bahwa hingga saat ini jumlah pinjol yang terdaftar dan berizin mencapai 102 penyelenggara. “Ada 61 yang masih rugi, ada 3 negative equity, ada 21 yang modalnya masih di bawah Rp25 miliar,” ungkap Ogi. Untuk itu, OJK terus melakukan pembenahan. OJK misalnya mengeluarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).

“Aturan ini sangat ketat. Kita lihat mana yang survive dan mana yang tidak,” katanya. Salah satu poin penting ketentuan baru yang diatur dalam POJK LPBBTI ini adalah ketentuan permodalan saat pendirian. Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar. Selain itu, penyelenggara pinjol juga diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar. “Kenapa Rp25 miliar? Awalnya Rp 2,5 miliar, dari situ masih ada yang survive setengahnya,” ujarnya.

Banyak yang Gagal KPR karena Pinjol Menurutnya, bisnis model pinjol pada 2 tahun pertama akan rugi. “Maka kita alokasin 50 persen untuk menyerap tahun pertama,” ungkapnya. OJK juga menyoroti bunga yang diterapkan pinjol. “Komunikasi harus jelas [terkait bunga] 0,4 persen per hari diterjemahkan 144 persen. Jangka waktu konsumtif jangka pendek, ada 1-3 bulan. Akan tetapi ada juga sifat produktif 12-24 persen tergantung risiko,” ujar Ogi. Upaya tersebut dilakukan OJK agar bisnis pinjol bisa berkelanjutan. Kemudian, ada fit and proper pengurus. Lalu, dilakukan penerapan risk manajemen, tata kelola, hingga audit di industri pinjol.(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.