Penyaluran pinjaman fintech lending hingga September 2021 tembus di atas Rp262 triliun

- 27 November 2021 - 09:53

Total pembiayaan yang disalurkan perusahaan finansial teknologi atau financial technology (fintech) peer to peer lending mencapai Rp262,93 triliun dengan jumlah debitur mencapai 71 juta.

digitalbank.id – HINGGA KUARTAL III-2021 total pembiayaan yang disalurkan perusahaan finansial teknologi atau financial technology (fintech) peer to peer lending mencapai Rp262,93 triliun dengan jumlah debitur mencapai 71 juta.

Menurut Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan, total pinjaman tersebut diberikan dalam periode 2017 sampai dengan akhir September 2021.

Baca juga: Praktik pinjol ilegal masih terus berlangsung, OJK rilis daftar 104 fintech legal

“Jumlah itu adalah akumulasi dengan nilai outstanding di akhir September 2021 sebesar Rp27,48 triliun,” katanya belum lama ini.

Seperti dilansir Investopedia, peer to peer lending adalah sebuah metode pinjaman yang menghubungkan langsung individu yang membutuhkan dana pinjaman dengan orang lain yang menyediakan pinjaman tersebut. Hal ini menghilangkan peran institusi keuangan konvensional seperti bank sebagai pihak penengah.

Saat ini, aplikasi atau situs yang menyediakan pinjaman online atau peer to peer lending telah kian meningkat diadaptasi sebagai salah satu metode alternatif pendanaan. Di Indonesia, aturan mengenai pinjaman online tertuang dalam Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016.

Baca juga: Belajar dari DBS Bank Singapura: Karena aplikasi malfungsi, reputasi bank digital jadi taruhan

Di dalam aturan tersebut secara jelas ditegaskan, peer to peer lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitur atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Hingga 6 Oktober 2021, jumlah fintech peer to peer lending atau pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK ada sebanyak 106 penyelenggara.

Lebih lanjut Bambang mengatakan penyaluran oleh fintech P to P Lending tersebut diberikan kepada 71,06 juta nasabah atau debitur. Sementara jumlah rekening pemberi pinjam mencapai lebih dari 772.000.

OJK juga mencatat total aset seluruh penyelenggara industri fintech P2P lending. Di mana secara akumulasi hanya mencapai Rp4,47 triliun yang terdiri dari penyelenggara konvensional Rp4,40 triliun dan syariah Rp74,37 miliar. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.