Pengaduan sengketa sektor fintech di LAPS SJK duduki peringkat kedua terbanyak!

- 13 November 2022 - 19:02

Fintech peer-to-peer (P2P) lending mengalami peningkatan pengaduan sengketa yang paling signifikan. Tahun lalu pengaduan dari sektor fintech P2P lending berada diurutan ketiga dengan jumlah pengaduan 188 (18,65 persen), tahun ini jumlahnya telah mencapai 302 pengaduan (19,92 persen).

digitalbank.id – SEKTOR fintech peer-to-peer (P2P) lending mengalami peningkatan pengaduan sengketa yang paling signifikan. Tahun lalu pengaduan dari sektor fintech P2P lending berada diurutan ketiga dengan jumlah pengaduan 188 (18,65 persen), sementara tahun ini jumlahnya telah mencapai 302 pengaduan (19,92 persen) dan menempati urutan kedua setelah sektor perbankan. 

Secara terperinci, pada 2022, pengaduan di sektor perbankan mencapai 677 pengaduan (44,66 persen), pembiayaan 269 pengaduan (17,74 persen), asuransi 239 (15,77 persen), dan pasar modal 15 pengaduan (0,99 persen). Adapun tahun lalu, pengaduan di sektor perbankan mencapai 452 pengaduan (44,84 persen), pembiayaan 209 pengaduan (20,73 persen), asuransi 144 pengaduan (14,29 persen), dan pasar modal 9 pengaduan (0,89 persen). 

“Dari semua jumlah pengaduan yang masuk, tidak seluruhnya dapat difasilitasi oleh LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan), karena jenis pengaduan atau permasalahan yang paling banyak disampaikan adalah terkait fraud eksternal [penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime], restrukturisasi/relaksasi kredit/pembiayaan/pinjaman, perilaku petugas penagihan, dan kesulitan klaim asuransi,” jelas Manajer Hubungan Kelembagaan LAPS SJK Raymas Putro.

LAPS SJK telah merekapitulasi jumlah pengaduan secara total sebanyak 2.867 pengaduan dari berbagai sektor jasa keuangan secara kumulatif sejak 2021 hingga 31 Oktober 2022.  Raymas menjelaskan bahwa kanal pengaduan berasal dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan non-APPK. 

Sampai dengan 31 Oktober 2022, LAPS SJK telah menerima 1.516 pengaduan untuk periode tahun 2022, perinciannya dari APPK 1.450 dan non-APPK 66 pengaduan, sedangkan untuk 2021 total pengaduan ada 1.351, yang berasal dari APPK 1.336 dan non-APPK 15 pengaduan. Domisili pemohon pengaduan masih didominasi dari Pulau Jawa mencapai 50 persen. Disusul dari Sumatra, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, dan Kalimantan.

“Kami memprediksi hingga akhir Desember nanti, total pengaduan yang masuk untuk tahun 2022 di angka 1.800 pengaduan atau tumbuh 33 persen secara year-on-year,” ujar Raymas dalam siaran pers, Sabtu (12/11/2022). Pengaduan ini berasal dari berbagai sektor jasa keuangan. Mayoritas merupakan pengaduan dari sektor perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB). 

Raymas menuturkan, LAPS SJK telah menindaklanjuti seluruh pengaduan yang masuk dengan melakukan verifikasi dari setiap pengaduan. Sesuai dengan aturan POJK 61/POJK.07/2020 bahwa LAPS SJK hanya dapat memproses pengaduan yang sudah melalui proses internal dispute resolution (IDR), bukan sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lain, dan bersifat keperdataan bukan pidana.  

“Dari kesuluruhan sengketa yang dimediasi LAPS SJK, success rate yang dihasilkan mencapai 53 persen, angka ini belum terlalu menggembirakan dan akan terus ditingkatkan,” kata Raymas. Sebagai satu-satunya lembaga quasi judicial di sektor jasa keuangan di Indonesia, LAPS SJK berkomitmen untuk dapat terus meningkatkan layanan penyelesaian sengketa dan memperkenalkan fungsi dan peran lembaga ini kepada masyarakat luas.

Upaya perbaikan telah dilakukan secara internal dan eksternal. Secara internal dilakukan evaluasi mediasi melalui survei kepuasan kepada para pihak, yaitu konsumen dan PUJK. Hasilnya 85 persen para pihak menyatakan mediasi efektif dan efisien.  Kemudian penilaian terhadap mediator, 95 persen para pihak menilai mediator memahami permasalahan dan mahir dalam memfasilitasi, serta 93 persen responden menyatakan mediator netral dan profesional dalam memfasilitasi. 

Selain itu, upaya yang dilakukan secara internal adalah meningkatkan jumlah dan kapasitas mediator dan arbiter. LAPS SJK membuka kesempatan kepada para praktisi hukum, akademisi dan guru besar fakultas hukum, serta para hakim yang sudah purna tugas untuk dapat bergabung di LAPS SJK.

“Secara eksternal, kami mengadakan sosialiasi melalui bimonthly webinar, yaitu mediator talks dan arbiter talks, melakukan MoU dengan lima belas fakultas hukum ternama di Indonesia, dan memperluas hubungan kelembagaan dengan asosiasi, NGO, serta lembaga internasional sejenis seperti lembaga mediasi/arbitrase asing [SIAC, FIDReC, dan SMC]” jelasnya.(SAF) 

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.