Pemasukan pajak digital naik terus, PPN fintech sentuh Rp43 triliun

Share post:

Sejak diberlakukan penyesuaian kenaikan tarif PPN untuk perusahaan fintech dan kripto pada 1 April 2022, total PPN yang terkumpul sebanyak Rp43,43 triliun.

digitalbank.id – Sejak juli 2020 lalu Kementerian Keuangan memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE).

Pemasukan dari PPN PSME atau pajak digital semakin meningkat dari tahun ke tahun, dengan total yang terkumpul mencapai Rp9,17 triliun per Oktober 2022. Nilai ini berasal dari PPN yang disetorkan oleh 131 penyelenggara PMSE ke kas negara.

Rinciannya, besaran PPN PMSE atau pajak digital yang terkumpul adalah sebagai berikut: Periode Juli-Desember 2020 sebesar Rp730 miliar, sepanjang tahun 2021 (Rp3,9 triliun) dan periode Januari-Oktober 2022 sebesar Rp4,54 triliun. Bila ditotal, PPN PSME yang terkumpul sejak Juli 2020 adalah sebesar Rp9,17 triliun.

“Januari-Oktober 2022 telah terkumpul Rp4,54 triliun, ini lebih tinggi dibandingkan periode seluruh tahun lalu yang Rp3,9 triliun. Jadi ini kenaikan yang cukup baik,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani pekan ini.

Pertambahan setoran PPN PMSE dalam setiap periode tadi dikarenakan jumlah penyelenggara PMSE juga kian bertambah. Pada periode Juli-Desember 2020, PMSE yang dipungut PPN sebanyak 51 PMSE dan Januari-Desember 2021 bertambah 43 PMSE.

Pada Januari-Oktober 2022 tercatat pula penambahan 37 PMSE. Bila ditotal, jumlah penyelenggara PMSE yang dipungut PPN hingga Oktober 2022 adalah 131 PMSE.

Aturan pemungutan PPN PMSE sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Pada beleid itu diatur bahwa penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak Kemenkeu, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri ke Indonesia.

Kementerian Keuangan juga menerapkan kenaikan tarif PPN bagi perusahaan teknologi finansial (fintek/fintech) Peer to Peer (P2P) Lending serta pajak kripto. Sejak diberlakukan penyesuaian kenaikan tarif PPN untuk perusahaan fintech dan kripto pada 1 April 2022, total PPN yang terkumpul sebanyak Rp43,43 triliun. (HAN)

 

Related articles

Kasus gagal bayar asuransi, menjadi celah bagi insurtech untuk ekspansi

digitalbank.id - KASUS gagal bayar yang terjadi di industri asuransi beberapa tahun terakhir sangat memprihatinkan. Namun bila melihat...

DANA yakin kinerjanya makin moncer di tahun 2023

digitalbank.id - PERTUMBUHAN pengguna dompet digital terus berlanjut karena menawarkan berbagai kemudahan. Maka tak heran Layanan dompet digital...

Dukung net zero emission, 11.000 MWh listrik Bank OCBC NISP bersertifikat energi hijau PLN

digitalbank.id - Berkomitmen untuk terus menjalankan bisnis yang berkelanjutan, Bank OCBC NISP menerima sertifikat energi hijau atau Renewable...

Pengguna BNI Mobile per Februari 2023 lampaui 14 juta user, nilai transaksinya Rp155,51 triliun

digitalbank.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI terus mencatatkan pertumbuhan positif terkait layanan BNI Mobile...