Pasca pengesahan UU PPSK, transaksi aset kripto akan berada di bawah pengawasan OJK

- 15 Desember 2022 - 14:18

digitalbank.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat tambahan tugas baru, yakni mengawasi transaksi aset kripto yang selama ini melibatkan Bappebti.

“Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke OJK. Hal ini dilakukan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dapat semakin kuat, khususnya dalam aspek perlindungan investor/konsumen,” ujarnya di kompleks DPR RI, Kamis (15/12).

Menurit dia, diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bappebti dengan baik serta optimal. Proses transisi tersebut, lanjutnya, dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.

Aturan tersebut dituangkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau omnibus law keuangan.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan untuk reformasi pasar modal, pasar uang, valas, dan aset kripto, UU PPSK memperkuat landasan hukum bagi special purpose vehicle di dalam mendorong variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.

UU PPSK juga mengatur dana perwalian atau trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar. Fungsi strategis pelaku pasar juga diperkuat salah satunya dengan peran interoperabilitas infrastruktur melalui pengembangan bursa karbon dan opsi demutualisasi.

Berdasarkan dokumen beleid RUU PPSK, pasal 6 ayat 1 e menyebutkan OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.

Adapun, selama ini pengaturan dan pengawasan aset kripto masih berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Seiring dengan wewenang baru tersebut, OJK akan mengangkat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang juga merangkap sebagai anggota. Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 10 ayat 4 g dalam RUU P2SK.

Selanjutnya, dalam pasal 213 aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto dimasukkan menjadi salah satu bentuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Adapun, ruang lingkup ITSK lainnya meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, dan lainnya. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.