OJK terus kembangkan wacana pemisahan (spin off) unit syariah dari perusahaan induknya

- 25 September 2022 - 20:39

 

digitalbank.id – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengatakan sedang menjalin komunikasi dengan para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah permodalan sejalan dengan amanat hukum untuk memisahkan (spin off) entitas syariah dari perusahaan induknya.

Deputi Direktur Pengawasan Perbankan OJK I Teguh Supangkat mengatakan pihaknya menyadari banyak tantangan dalam penerapan bank syariah tersendiri. Sebanyak 21 Badan Usaha Syariah (UUS) yang belum dipisahkan dari induknya saat ini memiliki aset yang sangat kecil.

Ini menciptakan masalah modal yang cukup serius.”Artinya kalau ini dipaksakan ini akan menjadi bank-bank unit syariah yang kecil. Dan ketika dipaksakan spin off dengan modal yang kecil akan menjadi 2 bank umum syariah (BUS) yang kecil,” kata Teguh di dalam Islamic Finance Summit 2022 baru-baru ini.  

Selain itu, berdasarkan diskusi dengan para pelaku dalam industri, menurut Teguh, spin-off akan menyebabkan tingginya biaya operasional, penurunan aset hasil pemisahan dan diferensiasi model bisnis yang sudah ada.  Diskusi dengan pelaku industri juga menghasilkan banyak saran dan solusi, kata Teguh. Salah satunya adalah konsolidasi. Ia juga mendorong UUS untuk mempromosikan inovasi produk khas bank syariah.

UU Perbankan Syariah No. 21/2008 mengatur bahwa UUS yang dimiliki oleh bank umum tradisional (BUK) harus dipisahkan (spin off)  dalam waktu 15 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Ini berarti batas waktu pemisahan berdasarkan Undang-Undang Perbankan Syariah adalah akhir 2023.

“Kami mendorong konsolidasi agar terwujud suatu bank syariah yang kuat dan besar. Salah satu usulannya juga ada volunteery spin off. Dan bisa dilakukan dengan terus mendorong aktivitas perbankan syariah yang berkontribusi secara nasional,” kata Teguh.

Sebagai referensi, per Juni 2022, total aset keuangan syariah Indonesia (di luar saham syariah) mencapai Rp 2.164,64 triliun. Sementara itu, penghimpunan dana pihak ketiga khusus perbankan mencapai Rp572,28 triliun per Juli 2022, naik 4,31% year-to-date. Setelah itu, dana desentralisasi mencapai Rp467,34 triliun, meningkat 10,78%. OJK juga mencatat jumlah rekening syariah pada Juli 2022 mencapai 47,58 juta rekening, meningkat 18,31% pada Juli 2022 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.