OJK terbitkan aturan POJK Perintah Tertulis untuk perkuat pengawasan sektor jasa keuangan

- 26 Oktober 2022 - 21:55

digitalbank.id – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru, Peraturan OJK (POJK) No. 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (POJK Perintah Tertulis), untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan. Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, perintah tertulis POJK ini dikeluarkan terkait dengan pelaksanaan kewajiban pengaturan dalam Pasal 8(f) dan kewajiban pengawasan berdasarkan Pasal 9(d) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

POJK Perintah tertulis ini terdiri dari tiga bab yaitu Peraturan Umum, Tata Cara Penerbitan Perintah Tertulis, dan Peraturan Akhir. Peraturan yang berlaku pada 14 Oktober 2022 itu ditandatangani oleh Mahendra Siregar, Ketua Komite OJK, dan disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H.Laoly pada 17 Oktober 2022 di Jakarta.

Darmansyah mengatakan penerbitan POJK ini telah memperkuat kewajiban pengaturan dan pengawasan di seluruh sektor jasa keuangan, termasuk pengawasan perilaku pasar (market conduct), dan telah membantu OJK menjalankan kewenangannya secara lebih transparan dan akuntabel. “Penerbitan perintah tertulis POJK yang berlaku untuk semua sektor jasa keuangan ini disusun sebagai protokol pelaksanaan tindakan pengawasan pada saat penerbitan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan [LJK] dan/atau pihak-pihak tertentu telah,” kata Darmansyah dalam siaran persnya, Rabu. (26/10/2022).

Adapun pihak tertentu yang dimaksud adalah pihak selain LJK yang terkait dengan LJK atau melaksanakan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, yaitu pihak utama LJK, pihak yang memiliki hubungan dengan LJK, dan emiten atau perusahaan publik. 

Dengan demikian, lanjut Darmansyah, mekanisme serta tata cara pemberian dan pelaksanaan Perintah Tertulis kepada LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan secara lebih transparan dan lebih akuntabel.  Dalam beleid ini, Perintah Tertulis didefinisikan sebagai perintah secara tertulis oleh OJK kepada LJK dan atau pihak tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu, guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan. 

Sementara itu, bagi LJK yang melanggar Perintah Tertulis akan dikenakan sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 53 atau Pasal 54 UU OJK yang mengatur ketentuan pidana terkait pelanggaran ketentuan termasuk pelanggaran terkait Perintah Tertulis.  “Pelaksanaan ketentuan pidana ini menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” imbuhnya.  Darmansyah meyakini bahwa dengan diterbitkannya POJK Perintah Tertulis ini diharapkan mampu meningkatkan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan, sehingga terselenggara seluruh kegiatan di dalam SJK secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. 

Namun demikian, OJK menyadari bahwa tindak lanjut Perintah Tertulis oleh LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan, antara lain sehubungan dengan adanya perubahan kondisi internal dan eksternal dalam pemenuhan Perintah Tertulis oleh LJK dan atau pihak tertentu. Oleh karena itu, dalam hal LJK dan atau pihak tertentu telah memenuhi Perintah Tertulis namun kondisi LJK dan atau Pihak Tertentu tidak menunjukkan perbaikan dan atau terdapat permasalahan lain, OJK dapat menetapkan tindakan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “OJK akan terus berupaya sesuai kewenangannya untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta terlindunginya kepentingan konsumen dan masyarakat,” tegasnya.(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.