OJK tengah menyusun ketentuan spin-off Unit Usaha Syariah dan perasuransian

- 27 Februari 2023 - 20:18

digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini tengah melakukan penyusunan ketentuan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) sesuai amanat UU P2SK dengan mengedepankan upaya-upaya untuk memajukan industri jasa keuangan syariah.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan OJK saat ini terus memperkuat sektor jasa keuangan dan infrastruktur pasar, teasuk ketentuan spin-off UUS sesuai amanat UU P2SK.

“Di perbankan, kriteria dan syarat kewajiban spin-off UUS akan diatur dengan memperhatikan strategi konsolidasi perbankan sehingga proses spin-off UUS dapat menghasilkan Bank Umum Syariah yang kuat dan dapat berkontribusi dengan optimal terhadap perekonomian, dengan berpegang pada prinsip-prinsip Syariah,” ujarnya, Senin (27/2).

Menurut dia, dalam rangka penguatan kelembagaan, akan diatur penguatan kepengurusan dan infrastruktur pendukung UUS antara lain permodalan dan penyusunan rencana dan strategi pengembangan UUS.

Sementara di sektor industri jasa keuangan non bank (IKNB), OJK segera menindaklanjuti amanat UU P2SK terkait spin-off di sektor perasuransian dan penjaminan dengan merumuskan POJK spin-off UUS yang memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas, terukur, dan tentunya feasible dalam mengimplementasikan kewajiban spin-off UUS.

Selain itu, OJK juga mendorong proses spin-off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata, namun juga berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri untuk mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, sejalan dengan semangat UU P2SK, saat ini OJK juga tengah menjajaki berbagai opsi kebijakan yang dapat mendukung agar UUS yang nantinya spin-off dapat bertransformasi menjadi perusahaan asuransi atau penjaminan syariah yang sehat dan kuat.

“Termasuk di antaranya kebijakan terkait konsolidasi, dan atau sinergi kerja sama antara perusahaan hasil spin-off dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang terafiliasi dalam hal penggunaan infrastruktur baik sistem IT atau jaringan kantor,” katanya. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.