OJK temukan 483 iklan di sektor jasa keuangan yang melanggar

- 5 November 2022 - 20:35

digitalbank.id – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan hingga 483 iklan yang melanggar sektor jasa keuangan pada sembilan bulan pertama 2022 atau kuartal ketiga 2022. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan 483 iklan yang melanggar aturan tersebut merupakan 2,69% dari seluruh iklan yang dipantau OJK. “OJK telah melakukan sejumlah tindakan penegakan terkait hal ini, dan tren kepatuhan untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, benar-benar mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan terus berlanjut,” kata Mahendra dalam laporannya belum lama ini.

Mahendra mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan perkembangan sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen dan masyarakat. Dia menegaskan akan terus memantau iklan jasa keuangan, karena merupakan lini pertama untuk memperkenalkan kepada masyarakat. “OJK akan terus mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien dan berkeadilan,” lanjutnya.

Salah satu cara untuk mengembangkan industri jasa keuangan adalah dengan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan best practice dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mahendra mengatakan penerapan SMAP dapat membantu membangun budaya anti suap yang konsisten dan menerapkan kontrol yang ketat terhadap industri jasa keuangan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan efisiensi operasional di sektor jasa keuangan.

“Dengan langkah-langkah tersebut, OJK optimistis sektor jasa keuangan akan lebih tangguh menghadapi ketidakpastian ke depan,” ujarnya. Oleh karena itu, Mahendra mengatakan bahwa OJK selalu proaktif dan akan terus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, terutama untuk mengantisipasi meningkatnya risiko eksternal dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.