OJK telah ajukan somasi kepada perusahaan pinjaman peer to peer yang sering dikeluhkan

- 7 Oktober 2022 - 22:17

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan sampai dengan 22 April 2022.

digitalbank.id  – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan somasi terhadap salah satu platform pinjaman peer-to-peer (P2P) atau pinjaman online (pinjol) yang paling banyak dikeluhkan. Demikian disampaikan Friderica Widyasari Dewi, anggota Komite Edukasi Konsumen OJK, dalam konferensi pers bertajuk “Arah Kebijakan untuk Memperkuat Keuangan Inklusif” yang diselenggarakan di Kantor Pusat OJK, Jumat (10 Juli 2022).

Namun, seperti julukannya, Kiki enggan membeberkan nama perusahaan pemberi pinjaman tersebut. “Fintech ini (salah satu fintech) tiba-tiba mendapat banyak keluhan karena bisa merugikan industri. Salah satunya tentang verifikasi menggunakan robot tahun lalu yang ternyata banyak bug dan sistem verifikasi pelanggan yang tidak akurat,” Kiki dikatakan. Menurut Kiki, keluhan tentang pinjaman juga disebabkan oleh seringnya pemalsuan informasi pribadi. Akibatnya, individu tidak dapat memverifikasi informasi pribadi mereka dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meski demikian, Kiki mengatakan perusahaan keuangan berbasis teknologi tersebut telah mengindahkan seruan OJK dan sedang mengupayakan berbagai hal untuk mengurangi tingkat pengaduan, mulai dari verifikasi robot hingga peningkatan verifikasi tim. perusahaan fintech yang tidak menyelesaikan masalah.

“Supaya aduan-aduan tidak terulang lagi, karena kami pasti akan kasih sanksi yang keras kalau itu sampai berulang terus,” tekannya. Dengan meningkatnya fenomena pinjol yang terjadi di Indonesia, kata Kiki, OJK telah memasukkan fintech ke dalam survei 2022, sebab sektor ini menduduki peringkat ketiga di bawah perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dengan 2.019 aduan per 30 September 2022. Dari jumlah tersebut, pengaduan yang terjadi berupa perilaku petugas penagihan, restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman, penipuan, permasalahan bunga/denda/pinalti, hingga kegagalan atau keterlambatan transaksi. Baca Juga : Bos OVO Banggakan 3 Peran Fintech, Termasuk Pinjol? “Survei 2022 telah memasukkan survei tentang fintech, nanti dari survei kita jabarkan,” terangnya. (SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.