OJK optimistis kinerja industri jasa keuangan 2022 lebih baik dari 2021

- 23 Januari 2022 - 16:50

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi kinerja industri jasa keuangan pada 2022 akan semakin membaik ketimbang 2021. Hal ini tak lepas dari terjaganya stabilitas sektor keuangan, berbagai kebijakan, sampai laju perekonomian yang mulai pulih selama pandemi Covid-19.

digitalbank.id – TERUS terjaganya stabilitas sektor keuangan diimbangi dengan berbagai kebijakan kondusif dan perekonomian yang mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19 membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optmistis kinerja industri jasa keuangan pada 2022 akan semakin membaik ketimbang 2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan prediksi optimistis itu didasari dari proyeksi OJK pada 2022. “OJK memproyeksikan kinerja sektor perbankan pada 2022 tumbuh lebih pesat dibanding dengan realisasi tahun 2021. OJK memproyeksikan pada tahun ini kredit perbankan tumbuh di kisaran 7,5%. Proyeksi itu dibuat dengan mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2022 di kisaran 5,2%,” katanya pekan ini.

Baca juga: Customer experience dan risiko kejahatan di bank digital

Menurut dia, pertumbuhan kredit nasional bergantung kepada mobilitas masyarakat. Dengan semakin cepatnya mobilitas masyarakat, konsumsi masyarakat turut terkerek, sehingga pada akhirnya meningkatkan kredit. OJK juga memprediksi penghimpunan dana pihak (DPK) perbankan tahun ini bakal tumbuh di kisaran 10%.

Sementara itu mengenai penghimpunan dana di pasar modal, otoritas keuangan itu juga memperkirakan akan terjadi peningkatan di kisaran Rp125 triliun sampai Rp175 triliun. Sedangkan piutang pembiayaan dan perusahaan pembiayaan akan tumbuh sekitar 12%.

Baca juga: OJK Siapkan 7 kebijakan di 2022, termasuk soal percepatan transformasi ekonomi digital

Lalu Aset perusahaan asuransi jiwa serta aset perusahaan asuransi umum dan reasuransi diperkirakan tumbuh 4,66% dan 3,14%. Sementara, pertumbuhan aset dana pensiun akan mencapai 6,47%.

“Dalam situasi pandemi Covid-19 ini kita masih mempunyai pekerjaan rumah, yaitu restrukturisasi kredit dalam rangka Covid yang jumlahnya sudah semakin menurun, yakni sebesar Rp693,6 triliun.”

Meskipun nilai restrukturisasi kredit Covid-19 terus menurun, Wimboh meminta kepada perbankan untuk tetap melakukan pencadangan. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi adanya cliff effect ketika kebijakan restrukturisasi kredit berakhir pada 2023. (HAN)

 

 

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.